• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, December 2, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Cak Nawa Minta Pemerintah Jujur Sajikan Data Covid-19

Redaksi by Redaksi
July 11, 2021
in Pemerintahan
0
23
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta Pemerintah untuk jujur dalam menyajikan data masyarakat yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19. Baik dari hasil rapid antigen maupun swab PCR dan yang melakukan isolasi mandiri.

Menurutnya, kejujuran itu akan menjadi keberhasilan dalam melakukan mitigasi bencana pandemi Covid-19.

Baca Juga

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025

“Kejujuran adalah kunci keberhasilan, pun dalam mitigasi bencana Covid-19. Bagaimana akan menghasilkan kebijakan yang tepat apabila dihasilkan dari data yang tidak akurat,” kata M. Nawa Said Dimyati, Minggu (11/7/2021).

Nawa Said juga mengatakan, banyak masyarakat yang positif Covid-19 namun tidak masuk dalam data yang disampaikan melalui website masing-masing daerah di Banten, pasalnya kata Nawa, berdasarkan informasi di dapilnya saja data yang disampain melalui website resmi tersebut tidak seimbang dengan jumlah positif Covid-19.

“Di web hanya sedikit, kalau didata semuanya termasuk yang positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri datanya lebih banyak, ketua RT dan RW lebih mengetahui data di masing-masing wilayahnya,” ungkapnya.

Wakil rakyat yang akrab disapa Cak Nawa itu mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, rapid antigen dan swab PCR merupakan alat untuk pemeriksaan virus corona.

“Dalam aturan sudah jelas baik keputusan mentri kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan rapid diagnostic test antigen dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa rapid antigen juga merupakan sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan corona virus untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Selain itu, politisi partai Demokrat Provinsi Banten ini juga menyampiakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pemerintah mempunyai tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar yang melalukan karantina.

“Pasal 52 ayat 1 dan 2 UU No 6 tahun 2018 sudah jelas menyebutkan, itu amanat undang-undang. Ini harus di jalankan, kalau tidak terdata oleh Pemeirntah bagaimana undang-undang tersbeut bisa dijalankan, datanya aja enggak ada,” tegasnya.

Reporter: Birin Sinichi
Editor: Moch Hidayat

Tags: Cak NawaDPRDPemerintahanPemprov Banten
Previous Post

Curhatan Mahasiswa UIN Banten yang Keberatan Membayar UKT Ditengah Pandemi

Next Post

GMNI Serang Angkat Bicara Soal Vaksinasi Berbayar

Related Posts

Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

March 12, 2025
Pemerintahan

Pelantikan Ketua Kadin Cilegon Abah Haji Salim Berlangsung Lancar dan Khidmat

February 17, 2025
Pemerintahan

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Anyer: Fokus pada Prioritas Pembangunan Strategis

February 12, 2025
Pemerintahan

Musrenbangkel 2025 Kelurahan Ciwedus Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

February 8, 2025
Next Post

GMNI Serang Angkat Bicara Soal Vaksinasi Berbayar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kemenag Luncurkan Video Murottal 30 Juz Versi Juara MTQ Internasional

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Politikus PDIP Amin P Napitupulu, berikan Bantuan Pinjaman Modal Kepada Pedagang Kecil di Kota Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sambut Roadshow Bus KPK di Cilegon, IMC Bentangkan Spanduk Berisi Pesan Kritikan

    27 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hukum Poligami dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

    45 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In