• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, December 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Diminta Tidak Tutup Mata Terhadap Masalah Nelayan Lokal

Redaksi by Redaksi
March 10, 2025
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak,Hipotesa.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten diminta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat nelayan lokal, khususnya nelayan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Fenomena yang terjadi di wilayah perairan Ujung Bayah hingga Binuangeun, yang disebabkan oleh kapal niaga, menjadi gejolak di kalangan nelayan lokal. Kapal-kapal niaga yang menuju pabrik semen di Bayah kerap merusak alat tangkap nelayan, mempersempit zona tangkap, bahkan beberapa kapal nelayan juga ada yang tertabrak. Selain itu, keberadaan nelayan pendatang dari luar Banten yang menggunakan alat tangkap jodang tanam untuk mencari benih bening lobster, semakin memperburuk kondisi dengan menyempitkan area zona tangkap nelayan lokal.

Baca Juga

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025

Menanggapi hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten diminta untuk segera menertibkan situasi yang ada agar tidak semakin merugikan masyarakat nelayan lokal.

Menurut Uchan, Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, “Jika mengacu pada PERMEN KP RI No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), Pasal 2 poin ke-6, 7, dan 8 menyebutkan bahwa penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah disetujui oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dinas kabupaten/kota. Selain itu, nelayan kecil juga wajib memiliki perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.”

Lebih lanjut, “Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak juga meminta dilakukannya audiensi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk membahas beberapa masalah yang saat ini dirasakan oleh nelayan lokal. Di antaranya, masuknya kapal niaga ke area zona tangkap nelayan kecil yang merusak alat tangkap seperti jaring, serta keberadaan alat tangkap jodang tanam yang semakin menyempitkan area tangkapan nelayan lokal, khususnya nelayan yang menggunakan jaring rampus.” Kata Uchan Sekertaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak pada Senin, 10 Maret 2025 Kepda hipotesa.id

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Pasal 1 poin ke-7, “Nelayan lokal adalah nelayan yang berdomisili di provinsi zona penangkapan ikan terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili, dan melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai.”

Tujuan dari pembagian zona tangkap perairan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan stok ikan, mendukung program Penangkapan Ikan Terukur (PIT), dan membantu nelayan menjadi lebih tertib dalam menjalankan aktivitas mereka.

Previous Post

Gambarkan Keberagaman, Menag: PIK Bukan Negara Di Dalam Negara

Next Post

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

Related Posts

Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Berita

Gen Cilegon Ajak Generasi Muda Mengenal Perjuangan Ki Wasyid dalam Acara “Ngababad Tanah Baja”

November 30, 2025
Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Next Post

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • GPLD dan Karang Taruna Batukuda Sinergi Kebaikan : Bedah Buku Keadilan Gender & Santunan Anak Yatim

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Jelang Kepulangan Jemaah Haji, Kemenag Kab. Serang Siapkan Ini

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pemutakhiran DPB “Sebagai Momentum Ibadah di Bulan Ramadan“

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Resmi Dilantik, Ketua POSSI Cilegon Bidik PON XX

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

    111 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In