• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, February 15, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Diminta Tidak Tutup Mata Terhadap Masalah Nelayan Lokal

Redaksi by Redaksi
March 10, 2025
in Berita
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak,Hipotesa.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten diminta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat nelayan lokal, khususnya nelayan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Fenomena yang terjadi di wilayah perairan Ujung Bayah hingga Binuangeun, yang disebabkan oleh kapal niaga, menjadi gejolak di kalangan nelayan lokal. Kapal-kapal niaga yang menuju pabrik semen di Bayah kerap merusak alat tangkap nelayan, mempersempit zona tangkap, bahkan beberapa kapal nelayan juga ada yang tertabrak. Selain itu, keberadaan nelayan pendatang dari luar Banten yang menggunakan alat tangkap jodang tanam untuk mencari benih bening lobster, semakin memperburuk kondisi dengan menyempitkan area zona tangkap nelayan lokal.

Baca Juga

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Menanggapi hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten diminta untuk segera menertibkan situasi yang ada agar tidak semakin merugikan masyarakat nelayan lokal.

Menurut Uchan, Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, “Jika mengacu pada PERMEN KP RI No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), Pasal 2 poin ke-6, 7, dan 8 menyebutkan bahwa penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah disetujui oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dinas kabupaten/kota. Selain itu, nelayan kecil juga wajib memiliki perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.”

Lebih lanjut, “Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak juga meminta dilakukannya audiensi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk membahas beberapa masalah yang saat ini dirasakan oleh nelayan lokal. Di antaranya, masuknya kapal niaga ke area zona tangkap nelayan kecil yang merusak alat tangkap seperti jaring, serta keberadaan alat tangkap jodang tanam yang semakin menyempitkan area tangkapan nelayan lokal, khususnya nelayan yang menggunakan jaring rampus.” Kata Uchan Sekertaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak pada Senin, 10 Maret 2025 Kepda hipotesa.id

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Pasal 1 poin ke-7, “Nelayan lokal adalah nelayan yang berdomisili di provinsi zona penangkapan ikan terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili, dan melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai.”

Tujuan dari pembagian zona tangkap perairan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan stok ikan, mendukung program Penangkapan Ikan Terukur (PIT), dan membantu nelayan menjadi lebih tertib dalam menjalankan aktivitas mereka.

Previous Post

Gambarkan Keberagaman, Menag: PIK Bukan Negara Di Dalam Negara

Next Post

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

Related Posts

Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Next Post

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 14 Februari Antara Hari Kasih Sayang dan Peristiwa Pembantaian

    321 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Komunitas Pulang Berbagi, Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pameran dan Bengkel Kaligrafi Ramaikan Gebyar Muharram 1445 H Kemenag

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In