• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, August 21, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Provinsi Banten, Sosialisasikan Perda Covid-19

Redaksi by Redaksi
March 10, 2021
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Ketua DPRD Banten Andra Soni bersama Pokja Wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan corona virus disease (Covid) 19.

Hadir dalam acara Deni Hermawan sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten Toton Suriawinata, Wahyudin Sebagai Ketua Pokja Provinsi Banten, jurnalis juga mahasiswa dan para tamu undangan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Plaza Aspirasi KP3B Curug, Kota Serang (10/03/21).

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

Dijelaskan Andra Soni, DPRD Provinsi Banten saat ini telah mengesahkan Perda tentang penanggulangan corona virus disease 19.

“Semoga Perda ini bisa di pamahi dengan mudah oleh masyarakat,” katanya.

Andra Soni juga menambahkan dalam pencegahan penyebaran Covid 19, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, dengan melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari menerapkan protokol kesehatan.

Disisi lain Wahyudin selaku ketua Pokja menambahkan, bahwa hadirnya Perda ini diharapkan mampuh menjawab kekhawatiran dan keresahan masyarakat dalam menghadapi situasi pamdemi.

“Hal ini tentunya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak Covid-19,” ucapnya.

Dalam perda No 1 Tahun 2021 diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan Covid-19. Saksi pelanggaran berupa teguran tertulis dan kerja sosial.

(Bela)

Tags: Covid-19Pemerintahan
Previous Post

Gerbang Tani Banten Tolak Rencana Kebijakan Impor Beras

Next Post

Hadi Rusmanto, Siap Jadi Ketua Umum PB HMI

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

Hadi Rusmanto, Siap Jadi Ketua Umum PB HMI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Polres Cilegon Tangkap Pengguna Sabu,5,42gram Paket Berhasil Diamankan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Festival Olahraga Provinsi Banten 2024: Wujudkan Kebugaran dan Kebahagiaan Masyarakat

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In