• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, June 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Opini

2024, Terjadi Disfungsi Kewenangan KPU

Redaksi by Redaksi
March 30, 2021
in Opini, Politik
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berarsirannya tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang, dikhawatirkan menjadi menyebab terjadinya disfungsi kewenangan KPU sebagai penyelenggara teknis. Hal demikian terjadi karena pada waktu yang bersamaan, KPU dan perangkatnya harus mengelola dua tahapan sekaligus dengan personel dan durasi kerja yang terbatas. Pada titik itu, konsentrasi kerja KPU pasti tidak akan seimbang. Ada salah satu fungsi KPU yang maksimal dalam menjalankan tahapan tertentu, namun abai terhadap tahapan lainnya.

Diketahui, KPU mensimulasikan, pemungutan suara Pemilu 2024 adalah pada bulan Februari dan atau Maret. Sementara Pemilihan 2024 dilaksanakan pada bulan November. Untuk simulasi anggaran, mulai tahun 2021 hingga 2025, KPU mengestimasi kebutuhan untuk pemilu mencapai Rp 86,2 triliun. Sementara untuk pemilihan, dengan rentang waktu pengalokasian tahun 2023-2024, dibutuhkan Rp 26,2 triliun.

Baca Juga

Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang: Skala PRIORITAS (PRogresif, Integratif, Responsif, dan Sinergitas)

August 5, 2024

Kemesraan Helldy-Alawi Dirumorkan Merenggang, Alawi: Ah Masa Iya Begitu

June 26, 2024

Dua tahapan yang diprediksi KPU bakal keteteran dalam menjalankan fungsinya adalah:

  1. Validasi daftar pemilih. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah KPU hendak menggunakan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai sumber data coklit, atau sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir. Pertanyaan berikutnya adalah, apakah coklit juga dilakukan ketika menjelang pemilihan. Jika dua kali coklit dilakukan, pada waktu yang kurang dari setahun, maka diperlukan kerja ekstra petugas coklit di lapangan. Faktanya adalah, karakteristik pemilih pada pemilu dan pemilihan, sangat jauh berbeda.
  2. Tahap teknis penyelenggaraan. Pada daerah yang ada calon perseorangan, verifikasi faktual dukungan dilakukan pada rentang waktu Oktober 2023 hingga Februari 2024, itu artinya bersamaan dengan persiapan pemungutan suara pemilu. Kemudian jika terjadi Pilpres putaran kedua, maka bersamaan dengan tahapan pencalonan pemilihan, yakni bulan Agustus 2024. Pun demikian jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka tahapannya bersamaan dengan pencalonan pemilihan. Sekedar perbandingan, pada Pemilu 2019 silam, terjadi 262 sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).

Berkaca pada hal di atas, JRDP berpendapat selain diperlukan peningkatan skill kepemiluan badan ad hoc KPU (PPK, PPS, dan KPPS), namun juga dibutuhkan penguatan pada tataran regulasi. Misalkan untuk meringankan beban kerja KPU, maka penggunaan IT menjadi salah satu solusi. Pun demikian dengan Bawaslu. KPU perlu mengkonsolidasikan fungsi Sirekap, sementara Bawaslu perlu menegaskan fungsi Siwaslu. Dua alat kerja itu dipercaya akan mempercepat proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

Tahun 2024 adalah ujian sesungguhnya bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Karena keserentakan pemilu dan pemilihan pada 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi akan terjadi pada tahun tersebut. Kepada para peserta pemilu/pemilihan, dalam hal ini parpol, JRDP berpesan agar sungguh-sungguh menghasilkan kandidat yang kredibel dan terpercaya. Jangan kemudian, kompetisi politik yang bersifat kolosal itu justru makin menjadikan parpol lebih pragmatis dan mudah dibajak kekuatan oligarki.

Tentang Penulis: Anang Azhari sebagai Koordibator Jaringan Relawan untuk Demokrasi dan Pemilu

Tags: JRDPPemilu
Previous Post

Diguyur Hujan Sebentar, Sejumlah Titik di Cilegon Tergenang

Next Post

SIAPEM Segera Dilaunching

Related Posts

Opini

Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang: Skala PRIORITAS (PRogresif, Integratif, Responsif, dan Sinergitas)

August 5, 2024
Politik

Kemesraan Helldy-Alawi Dirumorkan Merenggang, Alawi: Ah Masa Iya Begitu

June 26, 2024
Politik

Bacawalkot Alawi Mahmud Soroti Bahaya Memilih Pemimpin dari Rezim Dinasti Korupsi

June 24, 2024
Berita

Ratusan Masyarakat Citangkil Siap “Pasang Badan” untuk Dukung Alawi Mahmud

June 23, 2024
Opini

Tapera: Manifestasi Kegagalan Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

June 22, 2024
Berita

Praktek Intoleransi Menjamur, Alumni UIN Jakarta Ajak Kaum Muda Galakan Dialog dan Perjumpaan

May 9, 2024
Next Post

SIAPEM Segera Dilaunching

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

    111 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Muharman Koto Nyalon Ketua IPSI Cilegon Lagi.

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Ketua BEM UNSERA, Nilai Statement BEM Nusantra Telah Menyakiti Hati Buruh

    29 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In