• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, June 28, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Islamika

Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat, Begini Ketentuannya dalam Hadist

Redaksi by Redaksi
July 4, 2021
in Islamika
0
32
SHARES
837
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Meningkatnya Kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir, mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemberlakuan kebijakan di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali itu, dilaksanakan mulai dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca Juga

Kemenag Luncurkan Video Murottal 30 Juz Versi Juara MTQ Internasional

July 31, 2023

Pameran dan Bengkel Kaligrafi Ramaikan Gebyar Muharram 1445 H Kemenag

July 31, 2023

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut, ditutupnya seluruh tempat ibadah, diantaranya masjid.

hipotesa.id mencoba merangkum dalil hadist yang membolehkan penutupan masjid dalam kondisi wabah.

Seperti dilansir dari laman muslim.or.id penutupan masjid dalam kondisi wabah pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW.

Sebagaimana dalam Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).

Secara tersurat makna yang terkandung dari hadis tersebut ialah berupa larangan untuk mendatangi sebuah tempat yang terjangkit wabah, juga larangan untuk meninggal daerah terjangkit wabah.

Secara tersirat, larangan mendatangi dan mendatangi daerah terjangkit wabah sebagai upaya mencegah penyebaran wabah yang disebabkan oleh aktifitas manusia.

Saat ini, Covid-19 bisa terjangkit melalui kerumunan manusia. Shalat berjama’ah di masjid termasuk sebagai aktifitas kerumunan. Oleh karenya, larangan shalat berjama’ah yang berujung pada penutupan masjid, sama hal nya dengan larangan mendatangi dan meninggalkan daerah wabah.

Nabi SAW telah mewanti-wanti umatnya untuk senantiasa waspada dalam menjaga kesehatan.

Dalam hadist Riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Senada akan hal itu, diriwayatkan dari ‘Amru ibn al-‘Ash radhiallahu ‘anhu, dimana  ia pernah memerintahkan masyarakat untuk tinggal berpencar di pegunungan, sehingga mereka masing-masing hidup terpisah dari yang lain hingga Allah mengangkat wabah yang terjadi

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال

“Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.”

Selain itu, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI No 14 Tahun 2020 disebutkan dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Disebutkan juga, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Oleh: Moch Hidayat
Ilustrator: Bd Chandra

Sumber :

Memahami Alasan Larangan Shalat Berjama’ah di Masjid saat Wabah Berlangsung 
https://mui.or.id/berita/27674/fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/
Tags: Covid-19Islamika
Previous Post

Hari Pertama PPKM Darurat, Banyak Masyarakat Tak Patuh Aturan

Next Post

Hari Kedua PPKM Darurat, Polsek Merak Giatkan Patroli

Related Posts

Berita

Kemenag Luncurkan Video Murottal 30 Juz Versi Juara MTQ Internasional

July 31, 2023
Berita

Pameran dan Bengkel Kaligrafi Ramaikan Gebyar Muharram 1445 H Kemenag

July 31, 2023
Ilustarsi Jumat Berkah / hipotesa.id
Islamika

Jumat Berkah: Misteri Kata di Hari Jumat

January 13, 2023
Islamika

Abbas Ibn Firnas: Ilmuan Muslim Serba Bisa

January 5, 2023
Islamika

Peran Mahasiswa Nahdliyyin Yang Memanusiakan Manusia

September 19, 2022
Islamika

Terapkan Prokes, Pemuda Masjid Nurul Ahyan Kadipaten Peringati Isra Mi’raj 1443 H

February 20, 2022
Next Post

Hari Kedua PPKM Darurat, Polsek Merak Giatkan Patroli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • DPC HIPPI Kota Cilegon Resmi Dilantik, Siap Menjadi Mitra Strategis Industri

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Sah! Ali Mujahidin Kembali Nahkodai Pengurus Besar Al-Khairiyah

    43 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

    276 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In