Serang, hipotesa.id – Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMNI) Provinsi Banten, Dadang Ahmad Sujatnika, soroti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya Permendikbud ini, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang cukup besar, dan akan membunuh ribuan madrasah swasta kecil khususnya madrasah-madrasah yang ada di wilayah pedesaan Banten.
Dadang beranggapan bahwa kemungkinan hilangnya ribuan madrasah swasta kecil merupakan dampak diberlakukannya Permendikbud no 6 tahun 2021 tersebut.
“Khususnya Pasal 3 Ayat (2) huruf d, yang menyatakan BOS hanya diperuntukan bagi sekolah yang memiliki siswa paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir,” kata Dadang, saat diwawancarai, Sabtu, (04/09/2021).
Melanjutkan akan hal itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud hanya mengacu kepada sekolah sekolah yang berada di perkotaan, sehingga kebijakan ini dianggap Ketua PGMNI Provinsi Banten sangat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Sehingga bagi sekolah dan madrasah-madrasah yang memiliki siswa kurang dari 60 dalam kurun tiga tahun terakhir dipastikan tidak akan menerima bantuan operasional sekolah,” jelasnya.
Dadang menyebutkan salah satu contoh madrasah yang jumlah siswanya dibawah 60 anak pernah terjadi di wilayah Banten Selatan atau di Pulau Tunda Kabupaten Serang. Yang sementara daerah tersebut merupakan daerah terpencil yang masih butuh uluran tangan pemerintah untuk memajukan pendidikan yang merata.
“Mendikbud harus segera merevisi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 sebelum terbunuhnya madrasah-madrasah swasta kecil yang ada di luar Jawa umumnya dan di daerah pedesaan wilayah Banten pada khususnya,” tegasnya.
Reporter: Jawier
Editor: M.G.A