• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, May 10, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Berkedok Toko Jamu, Satpol PP Cilegon Amankan 177 Botol Miras

Redaksi by Redaksi
September 14, 2022
in Berita
0
342
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon,hipotesa.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) hasil rajia dari beberapa toko jamu yang berada di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Pada Selasa, 13/9/2022 malam.

“Kegiatan hari ini, penindakan ditoko jamu yang disinyalir kedapatan menjual Miras, kebetulan rencana awal itu di beberapa titik, akan tetapi karena mungkin diduga bocor, jadi kami hanya di dua titik toko jamu saja,” kata Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS Cecep Sukarya.

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Menurutnya, meskipun rajia dilakukan hanya di dua tempat toko jamu, namun petugas Satpol PP Cilegon berhasil mengamankan berbagai macam jenis Miras seperti Anggur Merah, Anggur putih, Kolesom dan Anggur Gingseng.

“Ada sekitar 177 botol miras yang berhasil kita amankan dari para pelaku usaha jamu diwilayah merak itu,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, Peredaran miras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, penyalah gunaan Narkotika, Psykotroprika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Karena memang sudah jelas perdanya tidak diperbolehkan menjual Miras, dan Satpol PP Cilegon akan terus gencar melakukan operasi penyakit masyarakat ini terutama Miras. Agar ada efek jera bagi para pedagang Miras, dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PLT. Kabid Gak-UU Firman Salahudin Ahmad, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS Cecep Sukarya, Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Anry Setiawan, dan beberapa anggota Satpol PP Kota Cilegon.

Previous Post

Dinilai Tak Memenuhi Syarat, FKUB Cilegon Tolak Pembangunan Gereja HKBP

Next Post

DPRD Banten Siap Sampaikan Tuntutan Buruh ke DPR RI

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post

DPRD Banten Siap Sampaikan Tuntutan Buruh ke DPR RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Musrenbang kecamatan Cinangka Prioritaskan Pembangunan Fisik Jalan Desa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Thomas Malthus – Ekonom Inggris klasik, terkenal karena karyanya “An Essay on the Principle of Population”

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • PT Huma Riverside Bangun 80 Unit Perumahan Elit di Kelurahan Taman Baru, Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In