• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, January 7, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

PENGUMUMAN! Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024

Redaksi by Redaksi
August 27, 2024
in Berita
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mengumumkan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU 1671 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 1665 Tahun 2024 tentang Penetapan
Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Sebagai Persyaratan Pasangan Calon
Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak
62.822 suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai
berikut:
a. hari/tanggal
: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu
: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal
: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu
: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat
: Kantor KPU Kabupaten Serang
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan
catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang
sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan
sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta
Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Serang harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap
anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon
yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum
dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Serang Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan
(Silon) kepada KPU Kabupaten Serang;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat
penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas
penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link
:
https://bit.ly/form_pendaftaran_calon
7. KPU Kabupaten Serang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Serang. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email
: kpukabserang.tph@gmail.com
b. Nomor Whatsapp
: 087808850266 (Nurul Jannah),
081212620711 (Irfan Said Wiranata), dan
082226020930 (Agus Supriyono)
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Serang yang beralamat di
Jalan Kitapa No. 33 Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang
Demikian diumumkan untuk diketahui.

Tags: Kabupaten SerangKPU SerangPengumuman Pendaftaran Calon Bupati Serang
Previous Post

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Serang Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Next Post

Jelang Pendaftaran Cakada, JRDP Serahkan Berkas Tim Pemantau Pemilu ke KPU Cilegon

Related Posts

Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Berita

Gen Cilegon Ajak Generasi Muda Mengenal Perjuangan Ki Wasyid dalam Acara “Ngababad Tanah Baja”

November 30, 2025
Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Next Post

Jelang Pendaftaran Cakada, JRDP Serahkan Berkas Tim Pemantau Pemilu ke KPU Cilegon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Sekjen DPAC BBP Wanasalam Kecam Peredaran Miras Di Kecamatan Wanasalam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kendala Finansial Menjadi Faktor Banyaknya Anak-anak yang Putus Sekolah

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In