Bogor, hipotesa.id – Praktik korupsi di Indonesia masih begitu marak terjadi terkhusus di lembaga pemerintahan.
Iuran pajak dari rakyat, oleh rakyat dan seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik masih banyak terjadi penyalahggunaan. Baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aliansi Mahasiswa Bela Rakyat Tertindas (AMBRT) telah melakukan kajian terkait pengelolaan keuangan negara pada salah satu dinas di Kota Bogor yaitu dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan kajian AMBRT Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, memberikan dukungan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, membina dan melaksanakan tugas di bidang pengelolaan lingkungan hidup danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh walikota.
Mura selaku ketua AMBRT mengatakan kenyataan yang terjadi di lapangan adalah Dinas Lingkungan hidup ini malah menjadi ladang kejahatan yang sangat amat buruk, yakni korupsi.
“Ini jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat 1, Pasal 121 Ayat 2, Pasal 141,” Ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait Realisasi Belanja Barang Atas Belanja Bahan Bakar Pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2023, Sebesar Rp 1.066.553.405.102.00 Dari anggaran tersebut di gunakan untuk pembelian Bahan Bakar Dan Pelumas sebesar Rp 20.273.857.778.00, anggaran ini digunakan untuk membeli Bahan Bakar Dan Pelumas.
“Dari anggaran tersebut sebanyak 105 unit kendaraan pengangkut sampah yang tidak melaksanakan tugas pengangkutan sampah tetap merealisasikan Bahan Bakar Dan Kerugian Negara sebesar Rp1.041.148.000.00 dan pada tanggal 13 Mei 2024 telah ditindak lanjuti atau dikembalikan sebesar Rp360.000.000 jadi masih ada sisa anggaran sebesar Rp 681.148.000 yang harus dikembalikan DLH Kota Bogor,” Jelasnya.
Lalu, menurut dia sebanyak 47 unit kendaraan menggunakan pertanggung jawaban tidak senyatanya dalam penggunaan BBM.
“Hasil dari temuan BPK ditemukan adanya perbedaan No.Struk SPBU yang tidak sesuai hasil audit yang dilakukan oleh pengawas BPK,” Imbuhnya.
Dan berdasarkan data tersebut, BPK telah membandingkan dokumen pertanggung jawaban pembelian BBM atas 47 unit kendaraan pengangkut sampah yang tidak melampirkan bukti yang nyata atau keliru, dari hasil perbandingan tersebut ada selisih sebanyak 134,456,03 liter atau sebesar Rp 914.301.004.00.
“Kepala dinas harus bertanggung jawab penuh atas kerugian keuangan negara dan kami akan mengawal masalah ini sampai Dinas Lingkungan Hidup menemukan solusinya,” Pungkasnya.