Lebak, hipotesa.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa mendesak agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Dicopot dari jabatannya karena tidak mampu memberikan pengawalan dan atau pengamanan terhadap proporsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Rabu (17/5/2023) siang.
Jika merujuk pada tugas dan wewenang Kajari tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. bahwa Kejari memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah, menindak dan mengevaluasi penegakan hukum. Berlandaskan pada tugas dan kewenangan Kajari Beberapa hari yang lalu PMII mencoba beraudinesi dengan Kejari Lebak untuk mendapatkan penjelasan terkait hasil kajian data dan investigas lapangan. Namun niat baik kami hingga saat ini tidak di indahkan oleh Kejari Lebak, sehingga PMII umumnya masyarakat Kabupaten Lebak mencurigai adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
“Kami telah melakukan agenda komunikasi kooperatif dengan melayangkan surat permohonan audiensi, namun tidak direspons. Tidak adanya sikap terkait permohonan Pengurus Cabang (PC) PMII Lebak menguatkan kecurigaan adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan konstitusi,” ungkap Ardi Ketua PC PMII Lebak.
Meski demikian, ada beberapa hal menjadi fokus perhatian kami terhadap Kejari Lebak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penanganan kasus hukum tentu banyak, namun penanganan kasus hukum yang di maksudkan disini adalah meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
“Kami ingin menanyakan kepada Kejari Lebak terkait bagaimana penanganan kasus tindakan pidana diantaranya kasus penanganan korupsi di Kabupaten Lebak yang menurut kami masih minim. Kemudian juga kami ingin menanyakan seberapa jauh Kejari Lebak menyerap aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam menangani kasus-kasus pidana yang terjadi di Kabupaten Lebak seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” Lanjut Ardi.
Berikut 2 poin hasil kajian dan tuntutan PC PMII Lebak dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri :
1. PMII meminta agar Kejari Lebak Melakukan optimalisasi kinerja dengan melakukan pengawalan serta pengamanan terhadap APBD .
2. Meminta Kejaksaan Negeri Lebak untuk meng-Audit pihak LPSE dan GAPENSI Karena diduga terindikasi melakukan KKN dalam hal ini lingkaran bisnis bertumpuk pada LPSE dan GAPENSI dalam mengatur Lelang yang sumber anggarannya dari APBD.