• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, January 29, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Pastikan BSPS Tepat Sasaran dan Bebas Pungutan

Redaksi by Redaksi
December 28, 2024
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak – Belakangan ini beredar isu dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 2 Juta atau lebih untuk dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang terjadi di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak

Tak ayal dugaan pungli ini pun menghebohkan beberapa pihak. Menanggapi hal tersebut, Perangkat Desa (Prades) Desa Malingping Utara, secara tegas membantah tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

“Ada 16 KPM, jumlah nominalnya setahu saya Rp.20 juta, pungutan apa, boro-boro pungutan, sudah diambil uang HOK, langsung difoto, dan diserahkan kepada asyarakat,” kata Emun, yang menjabat sebagai Mantri Tani Desa (MTD) Malingping Utara.

Selain itu, Staf Desa Malingping Utara, Ibad, juga membantah atas tuduhan telah memungut uang pada warga penerima manfaat program BSPS di desanya.

Dijelaskan Ibad, dirinya hanya bekerja mendampingi konsultan, atas perintah kepala Desa, adapun itu pihak penerima manfaat hanya dimintai materai untuk melengkapi persaratan adminsitrasi.

“Saya hanya mendampingi konsultan, atas perintah Kepala Desa, tidak ada pungutan Pak, Masyarakat hanya diminta materai doang sepuluh” katanya.

Menanggapi dugaan pungli tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Fraksi PPP, Muhi Bustomi, yang kapasitasnya sebagai wakil dari masyarakat pun, melakukan pengawasan langsung kepada warga selaku penerima bantuan BSPS tersebut.

Dikatan Muhi Bustomi, bahwa atas apa yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) bahwa adanya pungutan kepada penerima manfaat sebesar Rp 2 juta tidaklah benar.

“Terkait dugaan tersebut, saya sampaikan itu sangat tidak benar. Dengan jelas masarakat penerima bantuan tidak merasa memberikan atau di mintai sejumlah uang oleh siapapun,” kata Muhi. (27/12/24)

Dikatakan Muhi, sedari awal dirinya hanya ingin memperjuangkan kehidupan masyarakat yang dikatakan tidak mampu dan rumahnya jauh dari kata layak huni.

“Dari awal saya sebagai penerima usulan dari masarakat, yang saya perjuangkan usulan masyarakat tersebut pada tahun 2023 lalu kepada salah satu anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementrian PUPR bidang perumahan. Alhamdulillah, ada beberapa usulan masyarakat yang dapat di realisasikan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Dikatakan Muhi, memperjuangkan kesejahteraan kehidupan masyarakat adalah bentuk pengabdian dirinya sebagai wakil rakyat, khususnya warga di dapilnya.

“Sudah seharusnya saya ikut serta memperjuangkan harapan-harapan masyarakat. Baik melalui pemda ataupun melalui pemerintah pusat. Karena membantu meringangkan beban hidup masyarakat adalah suatu kewajiban saya,” tegasnya.

Menyinggung kembali dengan dugaan tersebut, Muhi secara tegas mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar ditambah tidak adanya bukti tertulis dan visualisasi yang dapat dibuktikan.

“Dengan adanya surat pernyataan yang saya temukan dari semua penerima bantuan BSPS TA 2024, dan bukan RTLH tapi ini BSPS. Jelas-jelas tidak ada yang mengeluarkan sejumlah uang. Apalagi adanya oknum yang meminta, itu jelas tidak ada,” katanya.

 

Dijelaskan Muhi, dalam program BSPS Kementrian PUPR menyalurkan dana stimulan senilai Rp 20 juta, yang diperuntukan untuk pembelian bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah rukang Rp 2,5 juta.

Lanjut Muhi, memang masyarakat penerima bantuan juga harus memiliki keswadayaan karna itu menurut pihak kementrian adalah salah satu syarat mutlak,dan semangat untuk memperbaiki rumahnya, dan menentukan toko bangunan yang ditunjuk untuk menyediakan bahan material bangunan yang diperlukan dalam proses pembangunan.

“Saya tegaskan, swadaya dalam hal ini adalah kesiapan penerima bantuan terhadap penyelesaian rumahnya sendiri. Dan hal ini jelas bukan pungutan,” lanjut Muhi.

Terlebih lagi kata Muhi, pengambilan uang tersebut hanya bisa diambil langsung oleh penerima bantuan dan tidak bisa diwakilkan.

“Setelah menanyakan langsung kepada penerima bantuan, bahwa jumlah harga matrialnya sudah sesuai dengan harga yang dibelanjakan oleh mereka, yakni sebesar, Rp 17,5 juta, dan bantuan Rp 2,5 jutanya, mereka mengatakan sudah di terima tanpa ada potongan sepeserpun,” tegas Muhi.

Muhi mengaku merasa heran, dengan adanya dugaan yang tidak berdasar tersebut. Menurutnya, penerima manfaat justru sangat merasa bahagia dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah atas kebermanfaatan yang diterimanya.

“Sekali lagi saya atas nama pribadi, akan terus berupaya memperjuangkan harapan-harapan masyarakat semampunya kepada pemerintah. Sekalipun ada pihak yang menganggap itu tidak baik, atau di artikan sebagai lahan bancakan, padahal itu jelas tidak benar adanya,” tutupnya. ***

Previous Post

Pimpinan CV. Nariz Gelar Silaturahmi dengan LSM dan Wartawan di Jangle Permata

Next Post

Program Termin 3 di Kelurahan Sukmajaya Sukses Direalisasikan

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Program Termin 3 di Kelurahan Sukmajaya Sukses Direalisasikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ribuan Santri dan Kyai Hadiri Haul Ke 75 Abuya Shidiq Banten

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Ratu, Siswa SDIT Madani Cilegon Raih Juara Pertama Lomba Menyanyi Tunggal di FLS2N

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Cetak Generasi Islami, Risma As Salam Gelar Ikhtifalan untuk Melatih Mental Anak-Anak

    34 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In