• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, October 24, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Diminta Tidak Tutup Mata Terhadap Masalah Nelayan Lokal

Redaksi by Redaksi
March 10, 2025
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak,Hipotesa.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten diminta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat nelayan lokal, khususnya nelayan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Fenomena yang terjadi di wilayah perairan Ujung Bayah hingga Binuangeun, yang disebabkan oleh kapal niaga, menjadi gejolak di kalangan nelayan lokal. Kapal-kapal niaga yang menuju pabrik semen di Bayah kerap merusak alat tangkap nelayan, mempersempit zona tangkap, bahkan beberapa kapal nelayan juga ada yang tertabrak. Selain itu, keberadaan nelayan pendatang dari luar Banten yang menggunakan alat tangkap jodang tanam untuk mencari benih bening lobster, semakin memperburuk kondisi dengan menyempitkan area zona tangkap nelayan lokal.

Baca Juga

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Menanggapi hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten diminta untuk segera menertibkan situasi yang ada agar tidak semakin merugikan masyarakat nelayan lokal.

Menurut Uchan, Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, “Jika mengacu pada PERMEN KP RI No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), Pasal 2 poin ke-6, 7, dan 8 menyebutkan bahwa penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah disetujui oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dinas kabupaten/kota. Selain itu, nelayan kecil juga wajib memiliki perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.”

Lebih lanjut, “Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak juga meminta dilakukannya audiensi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk membahas beberapa masalah yang saat ini dirasakan oleh nelayan lokal. Di antaranya, masuknya kapal niaga ke area zona tangkap nelayan kecil yang merusak alat tangkap seperti jaring, serta keberadaan alat tangkap jodang tanam yang semakin menyempitkan area tangkapan nelayan lokal, khususnya nelayan yang menggunakan jaring rampus.” Kata Uchan Sekertaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak pada Senin, 10 Maret 2025 Kepda hipotesa.id

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Pasal 1 poin ke-7, “Nelayan lokal adalah nelayan yang berdomisili di provinsi zona penangkapan ikan terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili, dan melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai.”

Tujuan dari pembagian zona tangkap perairan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan stok ikan, mendukung program Penangkapan Ikan Terukur (PIT), dan membantu nelayan menjadi lebih tertib dalam menjalankan aktivitas mereka.

Previous Post

Gambarkan Keberagaman, Menag: PIK Bukan Negara Di Dalam Negara

Next Post

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

Related Posts

Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Next Post

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Forum Wartawan Malingping Isi HPN Dengan Ziarah Ke Tokoh Jurnalis di Lebak

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kepala Desa Kerta Peringatkan Para Oknum Supir Tronton Agar Tidak Berhenti Sembarangan di Ruas Jalan Raya Kawasan Masida Cilajim

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In