• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, September 28, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

Admin Hipotesa by Admin Hipotesa
February 14, 2026
in Berita, Ekonomi dan Bisnis
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CILEGON – Aktivis muda Cilegon, Ilham Benyamin, menyampaikan kritik terhadap belum adanya kejelasan status hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon dalam perkara yang dikenal publik sebagai “Kasus 5 T”, yang disebut memiliki nilai fantastis dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Ilham mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memberikan sikap tegas agar tidak terjadi kekosongan informasi yang memicu spekulasi di ruang publik. Menurutnya, kejelasan status hukum sangat penting untuk mencegah berkembangnya opini yang tidak terverifikasi.

Baca Juga

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Ia menilai posisi Ketua Umum HIPMI Cilegon saat ini berada dalam sorotan publik. Ketidakjelasan apakah yang bersangkutan terbukti terlibat atau tidak dinilai berdampak pada citra organisasi yang menaungi para pengusaha muda tersebut.

“Ini bukan sekadar isu receh, ini soal integritas. Kami menanyakan kepastian hukum kepada Ditreskrimum Polda Banten: sejauh mana keterlibatan Ketua Umum HIPMI Cilegon? Jika terbukti, katakan terbukti. Jika tidak, bersihkan namanya. Jangan dibiarkan menggantung!” tegas Ilham yang juga anggota HIPMI, Sabtu (14/02/2026).

Dalam pandangannya, aparat penegak hukum perlu mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh. Ia merujuk pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, termasuk unsur turut serta, menyuruh melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana.

“Jika kita melihat konstruksi hukum dalam Pasal 55 KUHP, unsur ‘turut serta’ ini sangat krusial. Siapa yang menyuruh melakukan atau yang memberi bantuan harus diperiksa secara mendalam. Ini bisa menjadi rujukan bagi penyidik,” tambahnya.

Ilham juga menegaskan bahwa HIPMI merupakan organisasi kewirausahaan yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas kelembagaan. Ia mengingatkan agar persoalan hukum individu tidak berdampak pada reputasi organisasi.

“Jangan sampai marwah organisasi dikorbankan demi kepentingan oknum. Pengusaha muda di Cilegon butuh teladan, bukan pemimpin yang tersandera kasus hukum tanpa kejelasan. Polda Banten harus transparan, publik Cilegon menunggu jawaban,” tutupnya dengan nada tajam.

 

 

Previous Post

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

Next Post

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

Related Posts

Berita

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026
Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Next Post

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Mantan Koruptor Tb Iman Ariyadi Bebas Hari Ini

    32 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bermain Mendominasi, Man United Tersingkir lewat Adu Penalti 7-8

    73 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Ketua DPD KNPI Cilegon Rizki Putra Sandika, Adakan Konsolidasi dan Buka Bersama Langkah Awal Solidkan Pemuda

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Meraih Berkah Ramadan, Karang Taruna Kepuh adakan Santunan Anak Yatim

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In