Kabupaten Lebak, hipotesa.id – Warga Kujangsari beserta Aliansi Pemuda dan Mahasiswa ( AMDA) kembali memprotes adanya pembangunan peternakan ayam di Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, yang diduga belum memiliki izin.
Sebelumnya, rencana pembangunan peternakan yang akan menampung sekitar 120 juta ekor ayam ini, juga mendapat penolakan masyarakat setempat dengan cara memortal area pembangunan peternakan.
Penolakan tersebut, berujung pada musyawarah yang melibatkan pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa, Masyarakat, dan pihak perusahaan peternakan.
Ketua Umum AMDA Usep Ridwan menilai, pembanunan peternakan ini sudah melanggar Perda No. 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menyebutkan Kecamatan Cileles bukan termasuk dalam kawasan peternakan.
“Hal ini harus ditutup, jangan ada operasi pembangunan peternakan di lokasi ini,” ujar Usep. Jum’at, (16/04/2021).
Usep juga mendesak pihak pemerintah Desa dan Kecamatan, agar tidak mengeluarkan izin tanpa adanya kesepakatan bersama dari masyarakat.
Menurutnya, keuntungan dari peternakan berskala besar ini, dikhawatirkan tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan dirasakan masyarakat.
“Jangan melihat perusahaan akan memberikan keuntungan, tapi kita lihat juga dampak negatifnya, seperti bau yang menyengat, dan limbah yang tentu akan menganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi area pembangunan dekat sekali dengan pemukiman warga,” tambah Usep.
Sementara Camat Cileles Ahyani, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai keterwakilan masyarakat, hanya memfasilitasi dan merekomendasikan izin yang di ajukan oleh pihak Desa, kepada Kecamatan.
“Kita sebagai pelayan masyarakat hanya memfasilitasi dan merekomendasikan atas izin yang diajukan dari Desa. Dan pihak Kecamatan akan berkomunikasi kembali ke Dinas terkait,” ucapnya.
Diketahui, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan pembangunan peternakan dihentikan secara total.
Reporter: Birin Sinichi
Editor: Bd Chandra