• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, August 30, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Dinilai Buta Aturan dan Arogan, Pelaku UMKM: SC Mukota KADIN Depok Sebaiknya Dibubarkan

Admin Hipotesa by Admin Hipotesa
October 29, 2021
in Berita, Ekonomi dan Bisnis
1
17
SHARES
508
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, hipotesa.id,.- Penolakan oleh anggota Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok terhadap perwakilan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dinilai sebagai ketidak berpihakan kepada pengusaha muda maupun UMKM.

“Penolakan yang dilakukan SC Mukota Kadin Depok terhadap pelaku UMKM, adalah sikap yang tidak humanis dan terkesan arogan, padahal kami (pendaftar- red) hanya menanyakan sekaligus verifikasi terkait kejelasan kepesertaan anggota Mukota Kadin Depok, karena isunya peserta yang mendaftar belum tentu diterima” kata Muhammad Balaguna salah satu perwakilan pelaku UMKM , Kamis (28/10).

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

Balaguna juga mengatakan, SC Mukota Kadin Depok yang mewakili stakeholder pengusaha depok semestinya tidak asal tolak apalagi arogan.

“Ya, terkesan tidak humanis dan arogan saat menerima kita yang hanya perwakilan pelaku UMKM. Padahal tujuannya untuk verifikasi terkait kejelasan kepesertaan anggota Mukota Depok,” ujarnya.

Balaguna pun menyayangkan pihak penyelenggara MUSKOTA KADIN Kota Depok yang terindikasi buta aturan karena tidak dapat menunjukkan Suraat Keputusan (SK) sebagai bukti saat ditanya keabsahan bahwa penyelenggara memiliki hak otoritas terhadap penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Depok.

“Kita pun menyayangkan penyelenggara yang tidak mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti Ketika kami menanyakan keabsahan penyelenggara,” jelas Balaguna.

Menurutnya, Pihak penyelenggara harus memiliki keabsahan hak otoritas terhadap penyelenggaraan MUSKOTA KADIN Kota Depok. Padahal, kata Balaguna, hal tersebut merupakan landasan konstitusional dalam menyelenggarakan kegiatan besar organisasi.

“Jadi, lanjutnya, sebaiknya SC MUKOTA KADIN Kota Depok dibubarkan saja, karena bersikap arogan dan buta aturan,” tegasnya.

 

Tags: Kadin Kota DepokMuhammad BalagunaMukota Kadin Depok
Previous Post

Kadin Jabar Diminta Ambil Alih Muskota Kadin Depok

Next Post

PMI Kota Cilegon Salurkan 1000 Vaksin Jenis Pfizer untuk Masyarakat

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

PMI Kota Cilegon Salurkan 1000 Vaksin Jenis Pfizer untuk Masyarakat

Comments 1

  1. Pingback: Dinilai Buta Aturan dan Arogan, Pelaku UMKM: SC Mukota KADIN Depok Sebaiknya Dibubarkan – PT. Samudera Fattah Nusantara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Resmikan Outlet Baru, Burger Bangor Cilegon Adakan Promo

    31 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua LMPI Wanasalam Apresiasi Penangkapan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Oleh Polsek Wanasalam

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kisah Seorang Istri dengan Fadilah Basmalah

    40 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In