• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, August 31, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Cilegon Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Depo Sampah

Redaksi by Redaksi
June 1, 2022
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
38
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Kejari Cilegon tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

Atik Ariyosa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon menjelaskan bahwa tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial UI dan LH pada Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025

Hal itu terkait penyidikan dugaan perkara Tipikor dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ini.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yaituSudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saudara LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019,” kata Atik Ariyosa, Selasa, 31 Mei 2022.

Penetapan kedua tersangka UI dan LH, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Atik Ariyosa menjelaskan, bahwa kronologi perkara tipikor tersebut yaitu berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

“Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” ujarnya.

 

Dikatakan Atik Ariyosa, bahwa pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

“Kemudian Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pekerjaan pembangunan transfer depo di Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

Selain itu, dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi, bangunan Trans Depo itu juga dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

“Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022,” pungkasnya. ***

 

 

Tags: CilegonKejariKorupsi
Previous Post

Gelar Pelantikan Upgrading dan Muker, Himawar Siap Mengabdi untuk Waringinkurung.

Next Post

Optimis dan Penuh Gagasan, Edi Djunaidi Mendaftar Sebagai Ketua PKC PMII Banten

Related Posts

Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Berita

Pleno IV MPW Pemuda Pancasila Banten, Reshuffle Kepengurusan Hadirkan Energi Baru

August 31, 2025
Berita

Tidar Kota Cilegon Gelar Tunas, Tiyandi: Komitmen Perjuangan Politik dan Sosial

August 31, 2025
Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Next Post

Optimis dan Penuh Gagasan, Edi Djunaidi Mendaftar Sebagai Ketua PKC PMII Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tidar Kota Cilegon Gelar Tunas, Tiyandi: Komitmen Perjuangan Politik dan Sosial

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pleno IV MPW Pemuda Pancasila Banten, Reshuffle Kepengurusan Hadirkan Energi Baru

    93 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang, Sepakat Monolak Program RW NET

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In