Lebak, hipotesa.id – Peredaran Minuman keras (Miras) tanpa ijin edar di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak sudah pada kondisi yang memprihatinkan. Hampir di setiap pelosok minuman berkadar alkohol ini begitu mudah didapatkan hingga membuat resah berbagai kalangan.
Hal ini mengundang reaksi beberapa Ormas yang berada di Kabupaten Lebak, salah satunya Ormas Dewan Pimpinan Aanak Cabang Badak Banten Perjuangan (DPAC BBP).
Sekjen DPAC BBP Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma menyebut hal ini sebagai dampak dari kurangnya pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap para mafia minuman yang datang ke Kecamatan Wanasalam.
Nurjaya mengatakan, salah satu penyebab terjadinya satu tindak kejahatan itu bisa disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol, Kamis (06/07/2023).
‘’Jadi tolonglah kepada APH dan Penegak Perda untuk serius dalam hal ini, karena miras di Kecamatan Wanasalam peredaranya sudah sangat terang-terangan, bahkan untuk penjualanya juga tidak memandang usia,’’ harapnya.
Dan informasi dari anggota BBP, pihaknya sudah mengantongi bukti dan tempat Bandar minuman keras terbesar di Kecamatan Wanasalam.
‘’Sebagai warga Wanasalam Kami tetap lakukan langkah-langkah persuasif dalam menyikapi hal ini, tapi jika langkah persuasive kami tidak dihiraukan, dengan terpaksa cara kami Ormas BBP yang akan membumi hanguskan toko-toko dan Bandar minuman tersebut,’’ tandasnya.