• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, January 5, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ingin Keluar Kota Saat Lebaran, Ini Persyaratannya

Redaksi by Redaksi
April 13, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
106
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Berdasarkan hasil keputusan rapat  koordinasi (Rakor), yang dipimpin oleh  Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PKM) Muhajir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lemaga terkait di Kantor Kemenko PKM, Jakarta, Jumat (26/03/2021). Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.

Pelarang mudik tahun ini didasarkan pada peminimalisiran penyebaran Covid-19. Per tanggal 6-17 Mei, seluruh moda transportasi akan berhenti beroprasi. Perjalanan keluar kota menggunakan kendaraan pribadi tanpa bisa menunjukan surat ijin kelaur kota (SIKM), akan mendapatkan tilang dan sanksi sesuai undang-undang. Penyekatan mudik dan perjalanan keluar Kota oleh petugas gabungan dilakukan di 330 titik, jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang berjumlah 160 titik.

Baca Juga

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025

Namun masyarakat masih dapat bisa berpergian keluar kota saat lebaran dengan syarat yang ketat. Seperti dirangkum hiposeta.id dari laman resmi Sekretariat kabinet Republik Indonesia, persyaratan hanya dapat diberikan pada masyaratat  dalam kondisi tertentu. Pengecualian itu hanya berlaku pada pelaku pendistibusian logistic dan keperluan mendesak, seperti keperluan Dinas, keperluan sakit, keperluan duka, serta keperluan ibu hamil dan persalinan.

Untuk ibu hamil hanya diperbolehkan membawa satu pendamping, sedangkan untuk ibu bersalin hanya diperbolehkan membawa dua pendamping. Untuk keperluan perjalanan Dinas diwajibkan mendapatkan surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Khusus  bagi ASN, pegawai BUMD, TNI, dan POLRI. Surat izin diberikan oleh pimpinan setingkat eselon II dengan tanda tangan basah, atau tanda tangan elektronik yang dibukukan langsung.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, diwajibkan meiliki surat izin dari Desa/Kelurahan.  Satu surat hanya berlaku bagi satu orang dan satu kali perjalanan. Surat izin tersebut hanya berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.

Penulis: Ilham Aulia
Editor: Bd Chadra

Tags: BeritaMudik
Previous Post

Gelar Konfercab, PMII Kota Serang Dinahkodai Akhmad Muklis

Next Post

Ramadan Beri Berkah Pedagang Timun Suri

Related Posts

Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Berita

Gen Cilegon Ajak Generasi Muda Mengenal Perjuangan Ki Wasyid dalam Acara “Ngababad Tanah Baja”

November 30, 2025
Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Next Post

Ramadan Beri Berkah Pedagang Timun Suri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Sejarah Singkat Pasukan Elit Gajah Mada, Bhayangkara, dan Peringatan 1 Juni

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Berburu Takjil Enak di Kota Cilegon

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Potret Pemulung di TPSA Bagendung

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Gelar Nusantara Siap Dampingi Buruh Banten yang Dipenjarakan WH

    29 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In