• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, June 3, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Mudik Bagi Buruh dan PMI Sesuai SE Menaker

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
in Berita
0
101
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih diizinkan melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 dalam kondisi tertentu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025

Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

May 29, 2025

Bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang di tanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, Jumat (16/4/2021).

Dalam Surat Edaran itu, pada poin nomor 2 tercantum bahwa kondisi yang memungkinkan pekerja/Buruh swasta dan PMI melakukan mudik, disebutkan sebagai berikut:

Memastikan Pekerja/Buruh swasta da Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dalam periode tersebut terpaksa harus melakukan perjalanan mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, berakhirnya perjanjian kerja

Pekerja/buruh swasta dan PMI yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri pekerja/buruh

b. Bagi PMI melampirkan print out surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia serta identitas diri PMI.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan bahwa pelaksana penempatan PMI agar memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya, dari debarkasi ke daerah asal karena alasan mudik dalam kondisi darurat itu.

Adapun Surat Edaran Menaker itu ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Penulis: Birin Sinichi

Tags: MudikNasional
Previous Post

Ini Gagasan Andi Jempol, yang Maju Jadi Ketua Hipmi Banten

Next Post

DPAC PKB Carenang Berbagi Keberkahan Ramadan

Related Posts

Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Berita

Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

May 29, 2025
Berita

Gelar Pelatihan Leadership, KT Batukuda Ajak Pemuda Berperan Aktif

May 28, 2025
Berita

BBL Dibeli Rp2.500 per Ekor, Nelayan Binuangeun Tercekik Harga dan Kebijakan Tanpa Solusi

May 25, 2025
Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Next Post

DPAC PKB Carenang Berbagi Keberkahan Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Masda Project Lakukan Inovasi Pembayaran dengan Uang Digital

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Dies Natalis Ke-1, USNB Gelar Bedah Buku Mukimin Al-Jawi di Mekkah

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In