• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Mudik Bagi Buruh dan PMI Sesuai SE Menaker

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
in Berita
0
101
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih diizinkan melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 dalam kondisi tertentu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

Bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang di tanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, Jumat (16/4/2021).

Dalam Surat Edaran itu, pada poin nomor 2 tercantum bahwa kondisi yang memungkinkan pekerja/Buruh swasta dan PMI melakukan mudik, disebutkan sebagai berikut:

Memastikan Pekerja/Buruh swasta da Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dalam periode tersebut terpaksa harus melakukan perjalanan mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, berakhirnya perjanjian kerja

Pekerja/buruh swasta dan PMI yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri pekerja/buruh

b. Bagi PMI melampirkan print out surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia serta identitas diri PMI.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan bahwa pelaksana penempatan PMI agar memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya, dari debarkasi ke daerah asal karena alasan mudik dalam kondisi darurat itu.

Adapun Surat Edaran Menaker itu ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Penulis: Birin Sinichi

Tags: MudikNasional
Previous Post

Ini Gagasan Andi Jempol, yang Maju Jadi Ketua Hipmi Banten

Next Post

DPAC PKB Carenang Berbagi Keberkahan Ramadan

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

DPAC PKB Carenang Berbagi Keberkahan Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Rohana Kudus: Pendidik, Wartawati, dan Pejuang Perempuan

    21 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Polres Cilegon Tangkap Pengguna Sabu,5,42gram Paket Berhasil Diamankan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In