Tangerang, hipotesa.id – Mantan Sekertaris Jenderal Organisasi Masyarakat Fornt Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, (27/4/2021).
Dilansir CNN Indonesia, menurut keterangan yang dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono, Munarman ditangkap karena terkait tindak pidana terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” katanya.
Sebelumya, diberitakan bahwa mantan petinggi FPI Munarman sempat muncul saat ada temuan benda mencurigakan bertuliskan ‘FPI Munarman’ ditemukan di warung yang berlokasi daerah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (4/4/2021) malam.
Benda mencurigakan itu disebut merupakan sebuah kaleng yang dibungkus menggunakan kertas. Saat penemuan, tim gegana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sementara itu, Munarman menegaskan bahwa dirinya tak punya kaitan dengan benda mencurigakan bertuliskan ‘FPI Munarman’.
Reporter: Uqel El Satire