Cilegon, hipotesa.id – Kapolres Cilegon gelar perkara di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Cilegon terkait kejadian viral perempuan yang memarahi petugas di pos penyekatan di Jalan Lingkar Selatan Ciwandan pada Minggu (16/5/2021) yang dilanjutkan dengan ucapan permohonan maaf dari pelaku.
Didampingi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan disaksikan oleh para jajaran kepolisian, perwakilan dari Dinas kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Gustuti dan Suaminya Hasan Bahrudin meminta maaf di hadapan awak media dan kepada seluruh masyarakat.
“Saya merasa malu dan menyesal dengan apa yg saya lakukan terhadap para petugas, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang telah terjadi,” ujar Gustuti di hadapan para petugas.
Gustuti menjelaskan bahwa dirinya terpancing karena gagal pergi mengunjungi saudaranya di Carita, Kabupaten Pandeglang, sebab tersekat dan kemudian diminta oleh petugas untuk putar balik di pos penyekatan Jalan Lingkar Selatan Ciwandan.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan dengan terjadinya kejadian yang menjadi viral tersebut, kepolisian Kota Cilegon menindak lanjuti dengan menggali keterangan dari para petugas serta pelaku.
“Pelaku dan suaminya ini tinggal di Serang, hendak pergi ke Kecamatan Carita, melalui Jalan Padarincang lalu tersekat dan (diminta- red) putar balik, kemudian pelaku ingin melewati Jalur Anyer dan kembali tersekat di pos Jalan Lingkar Selatan Ciwandan,” jelas Kapolres Cilegon.
Dari keteranganya, Gustuti dan suaminya mengaku bahwa apa yang telah dilakukannya itu tidak patut dan ia juga mengakui telah menyesal dan meminta maaf. Kepolisian pun memutuskan restorative justice terhadap pelaku, sehingga penanganan hukum tidak dilanjutkan.
Reporter: Syadatul
Editor: Muhaimin