• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati

Redaksi by Redaksi
May 21, 2021
in Berita
0
22
SHARES
647
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang terjadi di Provinsi Banten.

Kedua tersangka tersebut, yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan rakyat (Kesra) dan TS selaku mantan Ketua tim verifikasi Ponpes penerima dana hibah.

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Adyaksa Darma Yuliano, mengatakan tim penyidik telah mengamankan tersangka berdasarakan keteragan saksi dan alat bukti.

“Tim penyidik sudah mengamankan 2 tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti. Tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Penahanan keduanya kata Adyhaksa, dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan dilakukan.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Seusai dengan KUHAP Pasal 21 mereka ditahan alasanya ada 3, mereka diancam dengan hukuman 5 tahun, dan mereka diduga melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Diketahui, kedua tersangka tersebut, mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Setelah selesai pemeriksaan, keduanya dimasukan kedalam mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB untuk di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. (***/B_S)

Tags: BeritaKorupsi
Previous Post

Fadilah Taat: Nazar Sang Ibu dan Ketaatan Pada Suami

Next Post

Mahasiswa Serang Desak Firli Bahuri Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Related Posts

Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Next Post

Mahasiswa Serang Desak Firli Bahuri Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Sah! Ali Mujahidin Kembali Nahkodai Pengurus Besar Al-Khairiyah

    43 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tau Anonymous? Begini Sejarah Kumpulan Hacker Ini

    4 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Iman Ariyadi akan Bebas 23 September Mendatang

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Sosialisasi Program P3-TGAI Tahap II Tahun 2024 BBWS Cidanau

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In