• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati

Redaksi by Redaksi
May 21, 2021
in Berita
0
22
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang terjadi di Provinsi Banten.

Kedua tersangka tersebut, yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan rakyat (Kesra) dan TS selaku mantan Ketua tim verifikasi Ponpes penerima dana hibah.

Baca Juga

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Adyaksa Darma Yuliano, mengatakan tim penyidik telah mengamankan tersangka berdasarakan keteragan saksi dan alat bukti.

“Tim penyidik sudah mengamankan 2 tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti. Tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Penahanan keduanya kata Adyhaksa, dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan dilakukan.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Seusai dengan KUHAP Pasal 21 mereka ditahan alasanya ada 3, mereka diancam dengan hukuman 5 tahun, dan mereka diduga melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Diketahui, kedua tersangka tersebut, mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Setelah selesai pemeriksaan, keduanya dimasukan kedalam mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB untuk di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. (***/B_S)

Tags: BeritaKorupsi
Previous Post

Fadilah Taat: Nazar Sang Ibu dan Ketaatan Pada Suami

Next Post

Mahasiswa Serang Desak Firli Bahuri Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Related Posts

Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Next Post

Mahasiswa Serang Desak Firli Bahuri Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JRDP Nilai Pemilu 2024 Pragmatisme Politik akan Meningkat

    35 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Merawat Tradisi Pasaran Ramadhan untuk Kemajuan Peradaban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 55 Tweet 35
  • PP IKMBP Gelar Pelatihan Sekolah Keperempuanan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In