• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, August 30, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

DPP GMNI Desak Pemerintah Uji Ilmiah Obat Ivermectin

Redaksi by Redaksi
July 6, 2021
in Berita
0
19
SHARES
467
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, hipotesa.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan bahwa institusi DPP GMNI yang resmi sesuai Surat Keputusan Kemenkumham tidak pernah menyatakan dukungan terhadap penggunaan obat Ivermectin yang notabene obat parasit sebagai obat Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan, bahwa sikap DPP GMNI yang resmi adalah mendorong pemerintah untuk menempuh jalur yang ilmiah dalam menyelesaikan persoalan Covid-19.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

DPP GMNI menekankan, pemerintah harus mengutamakan pendekatan saintifik, dibanding pendekatan kekuasaan dalam menangani wabah Covid-19.

“Sikap kami jelas, mendorong pemerintah untuk tetap bersikap ilmiah dan mengutamakan pendekatan saintifik dalam polemik obat Ivermectin. Bukan pendekatan kekuasaan. Karena ini persoalan public health, jika terjadi apa-apa rakyat yang menanggung resikonya,” pungkas Dendy, melalui siaran pers yang diterima hipotesa.id Selasa (6/07/2021).

Terpisah, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino, menyatakan bahwa hal ini juga terkait etika kebijakan publik yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan riset ilmiah sesuai kaidah ilmu pengetahuan.

Disampaikan Arjuna Putra Aldino, keinginan menjadikan obat parasit sebagai obat Covid-19 harus melalui penelitian yang mendalam, dan melibatkan berbagai macam variabel. “Tidak bisa ujug-ujug, karena selain persoalan kebenaran ilmiah juga obat Ivermectin ini akan dikonsumsi secara massal oleh masyarakat,” tuturnya.

Sehingga keamanannya harus benar-benar terjamin dan klaimnya harus benar-benar valid. Tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi masyarakat.

“Menjadikan obat parasit jadi obat Covid-19, itu tidak bisa ujug-ujug, klaimnya harus benar-benar diuji kebenarannya. Karena ini akan dikonsumsi massal oleh masyarakat. Kesehatan dan nyawa masyarakat yang jadi taruhan, terutama jika berpotensi mengakibatkan efek samping yang berbahaya,” sambung Arjuna.

DPP GMNI sebagai mahasiswa, civitas akademik, menghimbau kepada pemerintah terutama para menteri pembantu Presiden harus taat dengan prosedur ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengawasan Obat.

GMNI menegaskan, tak boleh saling jegal dan menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan jalan pintas, mengabaikan prosedur ilmiah dan ketentuan perundang-undangan.

“Ivermectin bisa jadi obat Covid-19 itu baru dugaan atau mungkin potensi. Diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut. Jadi taati saja prosedur ilmiahnya, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah Arjuna.

Arjuna juga meminta, kepada para Menteri untuk tidak menggunakan logika dagang dan tidak ada konflik kepentingan bisnis pribadinya, dalam mengeluarkan kebijakan penanganan Covid-19.

GMNI Khawatir, kekuasaan negara dan kebingungan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dan memperluas gurita bisnis pribadinya, hal ini bertentangan dengan filosofi negara dan konstitusi dasar bangsa Indonesia.

“Jangan sampai kekuasaan negara dan kebingungan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dan memperluas gurita bisnis pribadinya, itu tidak etis. Pendiri bangsa ini tidak mengajarkan kita demikian. Mengelola negara ini tidak boleh dengan logika dagang dan mentalitas berburu rente,” tutup Arjuna.

RPS

Tags: BeritaGMNIMahasiswa
Previous Post

Persyaratan Vaksin Bagi Usia 12-17 Tahun

Next Post

PPKM Darurat, Dewan Desak Pemkot Serang Refocusing Anggaran

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

PPKM Darurat, Dewan Desak Pemkot Serang Refocusing Anggaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Resmikan Outlet Baru, Burger Bangor Cilegon Adakan Promo

    31 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua LMPI Wanasalam Apresiasi Penangkapan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Oleh Polsek Wanasalam

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kisah Seorang Istri dengan Fadilah Basmalah

    40 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In