• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
July 21, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
49
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk pegawai non ASN belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemkot Cilegon. Hal tersebut terbukti masih adanya ribuan pegawai non ASN yang saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon mengatakan, dari jumlah keseluruhan pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Cilegon, hanya 1.216 orang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

Dari jumlah pegawai yang sudah terdaftar, rata-ratanya bekerja sebagai pegawai petugas kebersihan, Damkar dan Dishub. Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon mendaftarkan pegawai di OPD tersebut dengan dalih bahwa pegawai yang bekerja di dinas itu memiliki risiko yang lebih tinggi.

“Dari jumlah 3000 an Honorer yang berada di lingkungan Pemkot Cilegon, hanya 1.216 pegawai non ASN (Honorer) yang sudah terdaftar, dan itu hanya pegawai yang bertugas dikebersihan, Damkar dan Dishub dan sisanya belum, dengan alasan resiko yang dihadapi sangatlah kecil,” kata Hary, saat dikonfirmasi awak media, Cilegon, Rabu (21/7/2021).

Padahal, lanjut Hary, alasan tersebut merupakan kesalahan. Karena, mendaftarkan pegawai merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut menyebutkan bahwa, para Bupati atau Walikota. Menyusun dan mengalokasikan menetapkan anggaran regulasi untuk Jaminan serta mendukung Sosial pelaksanaan Program Ketenagakerjaan di wilayahnya. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain Inpres, aturan lainnya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Cilegon. “Alasan mereka tidak mendaftarkan sisa honorer karena pekerjaannya tidak mempunyai resiko besar. Padahal itu salah kebijakan seperti itu apalagi alasanya. Karena ini aturan yang mengharuskan semua honorer harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan itu sudah ada Perwal dan Inpresnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap Pemkot Cilegon untuk segera mendaftarkan para pegawai non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun saat ini keuangan Pemkot Cilegon tidak sedang stabil akibat Covid-19, dimana anggarannya dilakukan pergeseran.

“Kita pernah audiensi dengan Walikota Cilegon. Responnya juga bagus, tapi pemkot tidak bisa menganggarkan karena alasan Covid-19, semoga kedepannya bisa terdaftar semua,” tutupnya.

Reporter: GGA
Editor: Birin Sinichi

Tags: BPJSBuruhCilegonKaryawanPemkot Cilegon
Previous Post

Masyarakat Disarankan Pakai Masker Bedah Sekali Pakai

Next Post

Pasca Iduladha, Harga Daging Ayam di Pasar Keranggot Masih Tinggi

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

Pasca Iduladha, Harga Daging Ayam di Pasar Keranggot Masih Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Disnaker Cilegon Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kursus Bahasa Asing untuk Tenaga Kerja

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Rohana Kudus: Pendidik, Wartawati, dan Pejuang Perempuan

    21 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • JRDP Usul Pemilu Lokal Serentak Digelar 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In