Cilegon, hipotesa.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk pegawai non ASN belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemkot Cilegon. Hal tersebut terbukti masih adanya ribuan pegawai non ASN yang saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon mengatakan, dari jumlah keseluruhan pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Cilegon, hanya 1.216 orang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah pegawai yang sudah terdaftar, rata-ratanya bekerja sebagai pegawai petugas kebersihan, Damkar dan Dishub. Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon mendaftarkan pegawai di OPD tersebut dengan dalih bahwa pegawai yang bekerja di dinas itu memiliki risiko yang lebih tinggi.
“Dari jumlah 3000 an Honorer yang berada di lingkungan Pemkot Cilegon, hanya 1.216 pegawai non ASN (Honorer) yang sudah terdaftar, dan itu hanya pegawai yang bertugas dikebersihan, Damkar dan Dishub dan sisanya belum, dengan alasan resiko yang dihadapi sangatlah kecil,” kata Hary, saat dikonfirmasi awak media, Cilegon, Rabu (21/7/2021).
Padahal, lanjut Hary, alasan tersebut merupakan kesalahan. Karena, mendaftarkan pegawai merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres tersebut menyebutkan bahwa, para Bupati atau Walikota. Menyusun dan mengalokasikan menetapkan anggaran regulasi untuk Jaminan serta mendukung Sosial pelaksanaan Program Ketenagakerjaan di wilayahnya. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain Inpres, aturan lainnya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Cilegon. “Alasan mereka tidak mendaftarkan sisa honorer karena pekerjaannya tidak mempunyai resiko besar. Padahal itu salah kebijakan seperti itu apalagi alasanya. Karena ini aturan yang mengharuskan semua honorer harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan itu sudah ada Perwal dan Inpresnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap Pemkot Cilegon untuk segera mendaftarkan para pegawai non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun saat ini keuangan Pemkot Cilegon tidak sedang stabil akibat Covid-19, dimana anggarannya dilakukan pergeseran.
“Kita pernah audiensi dengan Walikota Cilegon. Responnya juga bagus, tapi pemkot tidak bisa menganggarkan karena alasan Covid-19, semoga kedepannya bisa terdaftar semua,” tutupnya.
Reporter: GGA
Editor: Birin Sinichi