• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, April 24, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
July 21, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
49
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk pegawai non ASN belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemkot Cilegon. Hal tersebut terbukti masih adanya ribuan pegawai non ASN yang saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon mengatakan, dari jumlah keseluruhan pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Cilegon, hanya 1.216 orang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Dari jumlah pegawai yang sudah terdaftar, rata-ratanya bekerja sebagai pegawai petugas kebersihan, Damkar dan Dishub. Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon mendaftarkan pegawai di OPD tersebut dengan dalih bahwa pegawai yang bekerja di dinas itu memiliki risiko yang lebih tinggi.

“Dari jumlah 3000 an Honorer yang berada di lingkungan Pemkot Cilegon, hanya 1.216 pegawai non ASN (Honorer) yang sudah terdaftar, dan itu hanya pegawai yang bertugas dikebersihan, Damkar dan Dishub dan sisanya belum, dengan alasan resiko yang dihadapi sangatlah kecil,” kata Hary, saat dikonfirmasi awak media, Cilegon, Rabu (21/7/2021).

Padahal, lanjut Hary, alasan tersebut merupakan kesalahan. Karena, mendaftarkan pegawai merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut menyebutkan bahwa, para Bupati atau Walikota. Menyusun dan mengalokasikan menetapkan anggaran regulasi untuk Jaminan serta mendukung Sosial pelaksanaan Program Ketenagakerjaan di wilayahnya. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain Inpres, aturan lainnya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Cilegon. “Alasan mereka tidak mendaftarkan sisa honorer karena pekerjaannya tidak mempunyai resiko besar. Padahal itu salah kebijakan seperti itu apalagi alasanya. Karena ini aturan yang mengharuskan semua honorer harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan itu sudah ada Perwal dan Inpresnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap Pemkot Cilegon untuk segera mendaftarkan para pegawai non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun saat ini keuangan Pemkot Cilegon tidak sedang stabil akibat Covid-19, dimana anggarannya dilakukan pergeseran.

“Kita pernah audiensi dengan Walikota Cilegon. Responnya juga bagus, tapi pemkot tidak bisa menganggarkan karena alasan Covid-19, semoga kedepannya bisa terdaftar semua,” tutupnya.

Reporter: GGA
Editor: Birin Sinichi

Tags: BPJSBuruhCilegonKaryawanPemkot Cilegon
Previous Post

Masyarakat Disarankan Pakai Masker Bedah Sekali Pakai

Next Post

Pasca Iduladha, Harga Daging Ayam di Pasar Keranggot Masih Tinggi

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Pasca Iduladha, Harga Daging Ayam di Pasar Keranggot Masih Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Immanuel Kant, Akal Murni dan Kita

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Menarik! Ajang Buka Bersama KNPI Cilegon Diisi Soft Launching Buku Pemuda Paripurna

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In