• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Minta PT AHM Diproses Secara Hukum, Anggota DPRD Lebak Sampaikan Surat Terbuka

Redaksi by Redaksi
July 23, 2021
in Berita
0
32
SHARES
763
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotesa.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, menyusun surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur Banten, Kadinkes Banten/Plt Dir RSUD Malingping, dan Unit Tipikor Polres Lebak.

Dalam hal ini, Musa Weliansyah, meminta kepada pihak yang dituju untuk segera mengevaluasi dan mamanggil Direktur PT Azaretha Hana Megatrading. Selaku perusahaan jasa tenaga kerja atau outsourcing, pemenang tender dengan nilai penawaran Rp1.349.944.732 pada Tahun anggaran 2021.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

Hal itu disampaikan Musa, didasari keluhan para pekerja Cleaning Service di RSUD Malingping atas keterlambatan pembayaran upah kerja dan upah di bawah UMK Kab. Lebak

Berikut isi surat terbuka Musa Weliansyah,  Anggota DPRD Kabupaten Lebak. Pada 22 Juli 2021.

Bersama ini saya sampaikan keluh kesah dari pekerja Claning Service di RSUD Malingping atas keterlambatan pembayaran upah kerja dan di bawah UMK Kabupaten Lebak.

Perusahan outsorsing PT AZARETHA HANA MEGATRADING Selaku pemenang tender dengan nilai penawaran Rp. 1.349.944.732 Tahun anggaran 2021.

PT. AHM adalah penawar terendah kedua diatas CV. Eka Dwi Perkasa yaitu sebesar Rp. 1.280.225.612 selisih harga Rp. 69.719.120 Hasil evaluasi oleh Pokja Ulp Banten bahwa CV. EDP harus digugurkan karena Penawaran Upah di bawah UMK Kab Lebak tahun 2021.

Yang mana Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.

UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 Per bulan.

Bersama ini perlu saya sampikan bahwa :

1. PT. AHM selaku perusahaan outsorsing Kebersihan di Rsud Malingping Membayar upah kerja dibawah UMK Kabupaten Lebak per bulannya yaitu Rp2.200.000/Bulan.

2. PT. AHM sering mengalami keterlambatan pembayaran setiap bulannya hingga dua bulan lebih baru dibayar.

3. PT. AHM Membayar upah per Maret-April 2021  pada tanggal 03-Mei 2021 sebesar Rp2.200.000

4. PT. AHM Membayar upah per bulan Mei-Juni pada tangal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1653.942 dan pada tanggal 21-Juli 2021 Sebesar Rp2.746.058.

Jika penawar terendah pertama digugurkan akibat penawaran dibawah UMK Kabupaten lebak maka pemenang tender yang membayar upah dibawah UMK Kabupaten Lebak harus segera diberikan sangsi tegas oleh Gubernur Banten.

Melihat kronologis diatas jelas PT. AHM diduga kuat tidak mengindahkan surat keputusan gubernur. PP Nomer 36 Th 2021 Tentang Pengupahan yang mana salah satu poko tersebut adalah dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan, dipertegas dalam pasal 81 angka 25 UU cipta kerja.

Saya kira perusahaan outsorsing PT. AHM harus segera diperoses secara hukum  dan dikenakan sangsi pidana karena diduga melanggar ketentuan pemberian upah. Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satu pasal 88A ayat 3 Atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat I Tahun dan paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 Jt

Adanya pengurangan upah dibawah UMK yang telah ditentukan yaitu Rp551.000/bulan x 37 Orang Rp20.387.000 Adalah dugaan indikasi kerugian negara setiap bulannya.

Untuk itu saya berharap agar Gubernur Banten dan Plt Rsud Malingping segera melakukan tindakan tegas pemutusan kontrak dengan PT. AHM serta memasukan perusahaan outsorsing tersebut kepada daftar Hitam atau Blacklist

Unit Tipikor Polres Lebak segera melakukan penyelidikan karena diduga ada oknum pejabat di RSUD Malingping yang ikut bermain.

 

Reporter: Birin Sinichi

Tags: DPRDMalingpingPemprov BantenPolres LebakPPPRSUD
Previous Post

Gas Metana di TPSA Bagendung, Jadi Bahan Bakar Alternatif Masyarakat Sekitar

Next Post

Gandeng Ormawa, Kapolres Cilegon Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

Gandeng Ormawa, Kapolres Cilegon Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Not Thieves, But Wife, Cleared Funds Out Of Customer Account, Says BRI

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In