• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Data Pribadi E-commerce Bocor, PB HMI Desak Kominfo

Redaksi by Redaksi
July 24, 2021
in Berita
0
26
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Fungsionaris PB HMI, Muhammad Miqdad, menilai jika akun jual beli online lazada.id “kecolongan” dalam sistem keamanan dan verifikasi data. Hal ini dapat dilihat dari salah satu akun di lazada.id yang menawarkan jasa cetak e-KTP dengan memberikan contoh e-KTP dengan identitas tanpa sensor.

Muhammad Miqdad, Fungsionaris PB HMI mengatakan, Sebagai salah satu online market place yang telah 9 tahun meramaikan pasar online Indonesia, “kelalaian” lazada ini sangat disayangkan.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

Pasalnya, hal tersebut menimbulkan dua masalah besar. Pertama parluasan data pribadi, kedua memfasilitasi calo dalam mencetak dokumen kependudukan. Penyebarluasan data pribadi ini timbul, ketika salah satu agen jasa di lazada menampilkan e-KTP tanpa menyamarkan seluruh identitas pribadinya.

“Seharusnya hal tersebut dapat dicegah dengan system verifikasi di lazada. Sebab sebagai pengelenggara system elektronik, lazada berkewajiban memotong peyebarluasan informasi dokumen elektronik yang dilarang Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 Pasal 5 Ayat 2,” terang Miqdad, melalui rilis Yang diterima, Sabtu (24/7/21)

Akibatnya, lazada dapat dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: terguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, bahkan pemutusan akses.

Dokumen pribadi e-KTP merupakan dokumen pribadi yang dilarang disebarluaskan, apabila tanpa persetujuan orang yang bersangkutan dengan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.

Kecurigaan tersebut dilandasi adanya kebocoran data e-KTP pada bulan Mei tahun lalu, sehingga orang yang tidak bertanggung jawab dengan ceroboh memanfaatkannya.

Calo yang merupakan perantara dan memberikan jasanya untuk pengurusan berdasarkan upah. Dalam kasus ini, jasa calo digunakan dalam mencetak dokumen kependudukan, e-KTP. Walaupun hanya menawarkan jasa mencetak e-KTP.

“Perbuatan ini jelas melanggar UU. No 23 Tahun 2006 Pasal 5 ayat F. Menurut pasal ini, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional yang dilakukan pemerintah dengan salah satu kewenangannya yang meliputi: pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko dokumentasi kependudukan,” ujarnya.

Melihat temuan ini, Muhammad Miqdad mendesak kominfo untuk menindak tegas platform digital yang lalai dengan penyalahgunaan data pribadi.

“Kami mendesak menteri komunikasi dan informatika RI untuk dapat menindak tegas lazada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Miqdad.

Reporter: Birin Sinichi

 

Tags: KominfoLazadaNasionalPB HMI
Previous Post

Tagar #PakdeMundurSaja Trending di Twitter

Next Post

Gelombang Covid-19 Jilid II: Krisis Kesehatan & Ekonomi

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Gelombang Covid-19 Jilid II: Krisis Kesehatan & Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Peringati Malam Nisfu Sya’ban, DKM dan Risma Al-Ittihad Kompak Menggelar Do’a Bersama

    111 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kisah Imam Al-Mawardi yang Mengurung Diri Empat Bulan Gara-gara Fatwa untuk Raja

    23 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In