Serang, hipotesa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil membekuk lima pelaku pengedar narkoba. Kelima pelaku tersebut yakni RG, IM, SJ, SCI dan GA.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langusng melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasil dari penyelidikan pihaknya berhasil menangkap lima pelaku di lokasi yang berbeda.
Lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan empat butir kapsul Inex, dua unit telepon genggam, narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,49 gram. “Dari pelaku SJ dan SCI kita sita 1.066 butir Hexymer, 1000 butir Tramadol, dan uang sebesar Rp100.000,” ungkapnya.
Kelima pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda, RG dan IM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 junto 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk pelaku RG, IM, dan SJ dikenakan pasal 196 junto pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Reporter: GGA
Editor: Birin Sinichi