Serang, hipotesa.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang mengamankan tiga pelaku pengedar pil koplo jenis tramadol dan heximer. Masing-masing pelaku diamankan di wilayah kabupaten dan kota Serang saat sedang menunggu pelanggan. Minggu, (15/05/2022).
Ketiga tersangka yakni AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan saat berada di pinggir jalan sedang duduk santai di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekira pukul 20.30 WIB.
Kemudian AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan di desa yang tidak jauh dari rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.
“Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan diamankan barang bukti 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria , Minggu (15/5/2022).
Yudha menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti obat dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” pungkasnya.