Serang, hipotesa.id – Dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Provinsi Banten.
Komisi Informasi (KI) Banten, kembali menghimbau badan publik penyelenggara, untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi publik sebaik mungkin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud. Dirinya menjelaskan bahwa pada tahapan PPDB tahun 2022 ini, para badan publik harus bisa melaksanakan agenda keterbukaan informasi publik, di semua tingkatan sekolah yang ada di Provinsi Banten.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwa Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik, yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau, penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Toni, kepada hipotesa.id pada Jumat, 24 Juni 2022.
Toni juga mengimbau kepada para Kepala Sekolah di semua tingkatan, agar bisa menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.l/Kep.50-Huk/2022. Tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
“Selaku PPID pelaksana tentunya memiliki hak dan kewajiban, salah satu kewajiban PPID Pelaksana wajib mengumumkan informasi publik secara berkala,” ucapnya.
Diketahui dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 dijelaskan bahwa, penyampaian informasi berkala juga dapat dilakukan melaui website resmi yang dimiliki badan publik dengan menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.
Selain itu, dalam pasal 15 Ayat 2 huruf i, dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2022, PPID Pelaksana SMA, SMK dan SKh wajib menyampaikan sekurang-kurangnya ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik yaitu informasi tentang penerimaan calon peserta didik, pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.
Untuk itu dikatakan Toni, bahwa jika dalam hal pelaksanaan PPDB mendapatkan suatu permasalahan akses informasi, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengamanatkan mekanisme dari mulai permohonan informasi publik, keberatan kepada badan publik hingga menjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik bagi warga negara Indonesia.
“Dalam hal ini, KI Banten lebih mengedepankan, mendorong PPID pelaksana untuk dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu dengan memutakhirkan informasi berkala di websitenya masing-masing,” katanya.
“Sehingga masyarakat khususnya pengguna informasi dapat mengakses informasi publik, dan memberikan kepercayaan kepada badan pubik dalam melaksanakan tugasnya sepanjang informasi yang disampaikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Toni. ***