• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, June 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Merokok di Cilegon Harus Hati-hati, Salah Tempat Kena Denda 50 Juta

Redaksi by Redaksi
August 3, 2022
in Berita
0
106
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – DPRD Kota Cilegon ketuk palu peraturan daerah (Perda), tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Agustus 2022 pagi. Dalam perda tersebut, sejumlah kawasan di Kota Cilegon harus bebas dari asap rokok.

Bagi warga yang merokok secara sembarang, seperti yang terdapat pada perda, terkait Kawasan Tanpa Rokok pasal 35 yang berbunyi. Setiap orang yang melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok, akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025

Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

May 29, 2025

Adapun tempat yang dilarang untuk merokok, terdapat pada perda pasal 3 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lainnya, yang ditetapkan oleh Walikota.

Selain itu, di pasal 36 berbunyi, setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori kegiatan lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan, sebagai mana yang dimaksud pada pasal 15 dan pasal 16 dipidana paling lama satu bulan, atau denda paling banyak 7,5 juta rupiah.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj menjelaskan. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan inisiatif DPRD Kota Cilegon. Usai ditetapkan, selanjutnya ke tahap evaluasi di pemerintahan Provinsi Banten, yang selanjutnya ada penomoran dari pemkot Cilegon.

“Ini sudah konsekuensi, nanti kita siapkan ruangan khusus merokok,” jelas Isro Mi’raj pada selasa, 02 Agustus 2022.

Isro juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah ada peraturan Walikota (Perwal), tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diperkuat oleh Perda yang kekuatan hukumnya lebih kuat.

“Perda bisa menjadi bahan untuk seseorang atau instansi untuk menuntut apabila melanggar aturan tersebut,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Cilegon mengatakan, bahwa ia akan selalu mengawasi implementasi Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

“Eksekutor Perda di Eksekutif, kita akan mengawasi untuk fungsi kontrolingnya,” tutupnya. (nipen)

Tags: CilegonDendaRokok
Previous Post

Bugarkan Pos Baca, Kejar Mimpi Tangerang Selatan Salurkan Bantuan Jakarta Intercultural School (JIS) di Desa Mekarmanik

Next Post

Catatan Sejarah Yang Baik, Desa Cisangu Adakan Pawai 1000 Obor dan ratusan Doorprize Untuk Masyarakat

Related Posts

Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Berita

Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

May 29, 2025
Berita

Gelar Pelatihan Leadership, KT Batukuda Ajak Pemuda Berperan Aktif

May 28, 2025
Berita

BBL Dibeli Rp2.500 per Ekor, Nelayan Binuangeun Tercekik Harga dan Kebijakan Tanpa Solusi

May 25, 2025
Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Next Post

Catatan Sejarah Yang Baik, Desa Cisangu Adakan Pawai 1000 Obor dan ratusan Doorprize Untuk Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

    111 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Muharman Koto Nyalon Ketua IPSI Cilegon Lagi.

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In