Cilegon, hipotesa.id – DPRD Kota Cilegon ketuk palu peraturan daerah (Perda), tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Agustus 2022 pagi. Dalam perda tersebut, sejumlah kawasan di Kota Cilegon harus bebas dari asap rokok.
Bagi warga yang merokok secara sembarang, seperti yang terdapat pada perda, terkait Kawasan Tanpa Rokok pasal 35 yang berbunyi. Setiap orang yang melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok, akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah.
Adapun tempat yang dilarang untuk merokok, terdapat pada perda pasal 3 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lainnya, yang ditetapkan oleh Walikota.
Selain itu, di pasal 36 berbunyi, setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori kegiatan lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan, sebagai mana yang dimaksud pada pasal 15 dan pasal 16 dipidana paling lama satu bulan, atau denda paling banyak 7,5 juta rupiah.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj menjelaskan. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan inisiatif DPRD Kota Cilegon. Usai ditetapkan, selanjutnya ke tahap evaluasi di pemerintahan Provinsi Banten, yang selanjutnya ada penomoran dari pemkot Cilegon.
“Ini sudah konsekuensi, nanti kita siapkan ruangan khusus merokok,” jelas Isro Mi’raj pada selasa, 02 Agustus 2022.
Isro juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah ada peraturan Walikota (Perwal), tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diperkuat oleh Perda yang kekuatan hukumnya lebih kuat.
“Perda bisa menjadi bahan untuk seseorang atau instansi untuk menuntut apabila melanggar aturan tersebut,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Cilegon mengatakan, bahwa ia akan selalu mengawasi implementasi Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
“Eksekutor Perda di Eksekutif, kita akan mengawasi untuk fungsi kontrolingnya,” tutupnya. (nipen)