• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, June 14, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Merokok di Cilegon Harus Hati-hati, Salah Tempat Kena Denda 50 Juta

Redaksi by Redaksi
August 3, 2022
in Berita
0
107
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – DPRD Kota Cilegon ketuk palu peraturan daerah (Perda), tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Agustus 2022 pagi. Dalam perda tersebut, sejumlah kawasan di Kota Cilegon harus bebas dari asap rokok.

Bagi warga yang merokok secara sembarang, seperti yang terdapat pada perda, terkait Kawasan Tanpa Rokok pasal 35 yang berbunyi. Setiap orang yang melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok, akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Adapun tempat yang dilarang untuk merokok, terdapat pada perda pasal 3 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lainnya, yang ditetapkan oleh Walikota.

Selain itu, di pasal 36 berbunyi, setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori kegiatan lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan, sebagai mana yang dimaksud pada pasal 15 dan pasal 16 dipidana paling lama satu bulan, atau denda paling banyak 7,5 juta rupiah.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj menjelaskan. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan inisiatif DPRD Kota Cilegon. Usai ditetapkan, selanjutnya ke tahap evaluasi di pemerintahan Provinsi Banten, yang selanjutnya ada penomoran dari pemkot Cilegon.

“Ini sudah konsekuensi, nanti kita siapkan ruangan khusus merokok,” jelas Isro Mi’raj pada selasa, 02 Agustus 2022.

Isro juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah ada peraturan Walikota (Perwal), tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diperkuat oleh Perda yang kekuatan hukumnya lebih kuat.

“Perda bisa menjadi bahan untuk seseorang atau instansi untuk menuntut apabila melanggar aturan tersebut,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Cilegon mengatakan, bahwa ia akan selalu mengawasi implementasi Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

“Eksekutor Perda di Eksekutif, kita akan mengawasi untuk fungsi kontrolingnya,” tutupnya. (nipen)

Tags: CilegonDendaRokok
Previous Post

Bugarkan Pos Baca, Kejar Mimpi Tangerang Selatan Salurkan Bantuan Jakarta Intercultural School (JIS) di Desa Mekarmanik

Next Post

Catatan Sejarah Yang Baik, Desa Cisangu Adakan Pawai 1000 Obor dan ratusan Doorprize Untuk Masyarakat

Related Posts

Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Next Post

Catatan Sejarah Yang Baik, Desa Cisangu Adakan Pawai 1000 Obor dan ratusan Doorprize Untuk Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kisah Imam Al-Mawardi yang Mengurung Diri Empat Bulan Gara-gara Fatwa untuk Raja

    23 shares
    Share 13 Tweet 8
  • 27 Orang Anggota Panwascam Rangkap Jabatan, Aktivis Lebak Kembali Laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In