• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, July 16, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Merokok di Cilegon Harus Hati-hati, Salah Tempat Kena Denda 50 Juta

Redaksi by Redaksi
August 3, 2022
in Berita
0
106
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – DPRD Kota Cilegon ketuk palu peraturan daerah (Perda), tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Agustus 2022 pagi. Dalam perda tersebut, sejumlah kawasan di Kota Cilegon harus bebas dari asap rokok.

Bagi warga yang merokok secara sembarang, seperti yang terdapat pada perda, terkait Kawasan Tanpa Rokok pasal 35 yang berbunyi. Setiap orang yang melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok, akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

Adapun tempat yang dilarang untuk merokok, terdapat pada perda pasal 3 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lainnya, yang ditetapkan oleh Walikota.

Selain itu, di pasal 36 berbunyi, setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori kegiatan lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan, sebagai mana yang dimaksud pada pasal 15 dan pasal 16 dipidana paling lama satu bulan, atau denda paling banyak 7,5 juta rupiah.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj menjelaskan. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan inisiatif DPRD Kota Cilegon. Usai ditetapkan, selanjutnya ke tahap evaluasi di pemerintahan Provinsi Banten, yang selanjutnya ada penomoran dari pemkot Cilegon.

“Ini sudah konsekuensi, nanti kita siapkan ruangan khusus merokok,” jelas Isro Mi’raj pada selasa, 02 Agustus 2022.

Isro juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah ada peraturan Walikota (Perwal), tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diperkuat oleh Perda yang kekuatan hukumnya lebih kuat.

“Perda bisa menjadi bahan untuk seseorang atau instansi untuk menuntut apabila melanggar aturan tersebut,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Cilegon mengatakan, bahwa ia akan selalu mengawasi implementasi Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

“Eksekutor Perda di Eksekutif, kita akan mengawasi untuk fungsi kontrolingnya,” tutupnya. (nipen)

Tags: CilegonDendaRokok
Previous Post

Bugarkan Pos Baca, Kejar Mimpi Tangerang Selatan Salurkan Bantuan Jakarta Intercultural School (JIS) di Desa Mekarmanik

Next Post

Catatan Sejarah Yang Baik, Desa Cisangu Adakan Pawai 1000 Obor dan ratusan Doorprize Untuk Masyarakat

Related Posts

Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Next Post

Catatan Sejarah Yang Baik, Desa Cisangu Adakan Pawai 1000 Obor dan ratusan Doorprize Untuk Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kini Bakso Ikan Malingping Bang Opay Tersedia di Kota Serang

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Begini Cara Disnaker Kota Cilegon Tekan Angka Pengangguran

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kisah Seorang Istri dengan Fadilah Basmalah

    40 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 200 Anggota RAPI Kota Cilegon Mengikuti Bimbingan Organisasi

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • DPC HIPPI Kota Cilegon Resmi Dilantik, Siap Menjadi Mitra Strategis Industri

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In