• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, June 28, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

DPMD Kab. Serang Panggil Perangkat Desa yang Jadi Panwaslu, Tegaskan Tak Boleh Rangkap Jabatan!

Redaksi by Redaksi
October 31, 2022
in Berita
0
111
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang telah mencatat ada sebanyak 6 orang perangkat desa yang menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Adie Ulumudin mengatakan, dari 6 orang perangkat desa tersebut tersebar di 6 kecamatan yakni Pontang, Pulo Ampel, Kibin, Petir, Ciomas, dan Gunung Sari.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

“Kita upaya pemanggilan, hari ini baru desa kalapian, kecamatan pontang,” katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

Adie menuturkan, untuk kecamatan lainnya masih dilakukan proses pendataan, setelah selesai dilakukan pendataan, kata dia, hasilnya akan di berikan kepada Pemerintah Kecamatan agar para perangkat desa tersebut mendapat pembinaan atau pemanggilan guna dimintai keterangan.

“Kita share hasil pendataan nama-nama Perangkat desa yang jadi panwascam agar dilakukan pembinaan atau pemanggilan, silahkan untuk memilih apakah panwaslu kecamatan atau perangkat desa,” ujarnya

Adie menjelaskan, jika perangkat desa tersebut memilih mundur dari Panwaslu Kecamatan pihaknya akan meminta bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang, tetapi, kata dia, jika memilih mundur dari perangkat desa proses pengundurannya melalui DPMD.

“Kami minta tembusan ketika mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan ada bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang,” tegasnya

Adie menegaskan, terkait larangan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan pihaknya mengakui sudah melakukan sosialisasi di seluruh desa di Kabupaten Serang.

“Kita memang sudah disosialisasikan perangkat desa tidak bisa merangkap jabatan untuk menghindari konflik interest,” ucapnya.

Terakhir, Adie mengungkapkan, sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Serang belum ada komunikasi terkait verifikasi data soal adanya perangkat desa yang jadi Panwaslu Kecamatan.

“Untuk Bawaslu belum ada komunikasi sampai saat ini, kalau KPU sering komunikasi sama DPMD mereka aktif, nah Bawaslu Kabupaten Serang selama ini belum ada komunikasi, ini menjadi bahan evaluasi,” katanya.

Tags: DPMDKab SerangPanwasluPerangkat Desa
Previous Post

Riska Mahira dan Suryadi, Wakili Pemuda Banten Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Titik Nol IKN

Next Post

Usup Supardi, Siap Mengabdi Kembali untuk Desa Sumberwaras yang Lebih Baik

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Usup Supardi, Siap Mengabdi Kembali untuk Desa Sumberwaras yang Lebih Baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

    276 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Haji Mumu Diminta untuk Tetap Nahkodai PB Al-Khairiyah

    43 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Forkopimda Cilegon Kunjungi Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Wilkum Polsek Purwakarta

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In