• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, March 20, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ramai Jadi Perbincangan, Begini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup.

Redaksi by Redaksi
January 2, 2023
in Berita, News, Politik
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN, Hipotesa.id – Ramai jadi perbincangan semua unsur masyarakat mengenai sistem pemilu proporsinal terbuka dan tertutup. Senin (02/01/2023).

Hal Ini terjadi ketika ada gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan beberapa masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, karena hal itu membuat sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

kemudian, apa perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, ini penjelasan singkatnya.

Sistem Proporsional Tertutup

Sistem proporsional tertutup yang hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon.

Kemudian sistem pemilihanya, masyrakat hanya memilih partai politik peserta pemilu, adapun siapa yang menjadi anggota legislatif nanti akan di tentukan oleh partai politik pemenang pemilu.

Sistem Proporsional Terbuka

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Kemudian sistem pemilihannya, masyarakat secara umum bisa memilih calon legislatif (caleg) yang di usung partai yang sudah menjadi peserta pemilu, yang di dalam surat suara termuat nomer urut, nama caleg dan logo partai.

Aturan tentang sistem pemilu legislatif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2). “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” pasal tersebut.

Tags: Pemilu 2024Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan TertutupSisitem Pemilu Proporsional
Previous Post

Perkiraan Cuaca Hari Ini, 2 Wilayah di Banten Status Waspada Hujan.

Next Post

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Perdana! BGS Gelar Diklat Satpam Gada Madya, Polda Banten Apresiatif

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Sinergikan Persepsi, Persatuan Alumni GMNI Cilegon Gelar Ngeriung Kebangsaan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pokja Wartawan Kota Serang Sambut Baik Vaksinasi Untuk Jurnalis

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In