• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sri Mulyani : Terapkan Aturan Baru Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen. Apa Perbedaanya ?

Redaksi by Redaksi
January 3, 2023
in Berita, Ekonomi dan Bisnis, News
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, Hipotesa.id – Peraturan perubahan baru tentang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), peraturan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di perjelas di Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuain pengaturan di bidang pph.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

Sri Mulyani Menteri keuangan kabinet maju, dengan kerja-kerja dan upayanya terus melakukan perbaikan untuk bagaimana bisa terus meningkatkan keuangan masyarakat Indonesia.

Begini Perbedaan Aturan Lama dan Baru
Mari kita simak bagaimana cara menghitung dengan pajak yang sudah di tetapkan 5 persen dan aturan sebelumnya :

Misalkan penghasilan 4,5 Juta di kali setahun 54 Juta, Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan asumsi pekerja yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sebesar 54 juta per tahun maka terkena tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4,5 Juta x 12 Bulan = 54 Juta, maka tarif (PKP) = 0
4,8 Juta x 12 Bulan = 57,6 Juta, maka tarif (PKP) = 3,6 Juta
5 Juta x 12 Bulan = 60 Juta, maka tarif (PKP) = 6 Juta

Berdasarkan Aturan (Lama UU PPh) dan (Baru UU HPP)
Lapisan tarif I
5 % X 3,6 Juta = 180 ribu pertahun, perbulan 15 ribu.
5 % X 6 Juta = 300 ribu pertahun, perbulan 25 ribu perbulan
Penghasilan 50 Juta versi UU PPh kena 3,1 Juta Sedangkan Versi UU HPP 2,7 Juta.
Maka pemerintah bermaksud mau membantu masyarakat kelas menengah di tengah ekonomi yang kurang baik.

Tags: Gaji 5 Juta kena pajakPajak 5 persenSri Mulyani
Previous Post

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Next Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Not Thieves, But Wife, Cleared Funds Out Of Customer Account, Says BRI

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In