• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sri Mulyani : Terapkan Aturan Baru Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen. Apa Perbedaanya ?

Redaksi by Redaksi
January 3, 2023
in Berita, Ekonomi dan Bisnis, News
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, Hipotesa.id – Peraturan perubahan baru tentang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), peraturan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di perjelas di Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuain pengaturan di bidang pph.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

Sri Mulyani Menteri keuangan kabinet maju, dengan kerja-kerja dan upayanya terus melakukan perbaikan untuk bagaimana bisa terus meningkatkan keuangan masyarakat Indonesia.

Begini Perbedaan Aturan Lama dan Baru
Mari kita simak bagaimana cara menghitung dengan pajak yang sudah di tetapkan 5 persen dan aturan sebelumnya :

Misalkan penghasilan 4,5 Juta di kali setahun 54 Juta, Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan asumsi pekerja yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sebesar 54 juta per tahun maka terkena tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4,5 Juta x 12 Bulan = 54 Juta, maka tarif (PKP) = 0
4,8 Juta x 12 Bulan = 57,6 Juta, maka tarif (PKP) = 3,6 Juta
5 Juta x 12 Bulan = 60 Juta, maka tarif (PKP) = 6 Juta

Berdasarkan Aturan (Lama UU PPh) dan (Baru UU HPP)
Lapisan tarif I
5 % X 3,6 Juta = 180 ribu pertahun, perbulan 15 ribu.
5 % X 6 Juta = 300 ribu pertahun, perbulan 25 ribu perbulan
Penghasilan 50 Juta versi UU PPh kena 3,1 Juta Sedangkan Versi UU HPP 2,7 Juta.
Maka pemerintah bermaksud mau membantu masyarakat kelas menengah di tengah ekonomi yang kurang baik.

Tags: Gaji 5 Juta kena pajakPajak 5 persenSri Mulyani
Previous Post

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Next Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kisah Imam Al-Mawardi yang Mengurung Diri Empat Bulan Gara-gara Fatwa untuk Raja

    23 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Ormas Alibaba Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kampung Cirahab

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • GPLD dan Karang Taruna Batukuda Sinergi Kebaikan : Bedah Buku Keadilan Gender & Santunan Anak Yatim

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In