Cilegon, hipotesa.id – Pengedaran ribuan obat-obatan telarang yang mampu diamankan oleh Polres Cilegon dipinggir jalan tepatnya di Jl.Yos Sudarso Kota Cilegon, Selasa (10/01/2023).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon Telah berhasil mengamankan seorang laki laki AS (29) warga Lingkungan Sawah Kelurahan Lebakgede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon berikut Pada hari Selasa Tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 20.30 WIB, ujarnya
“PS kanit 1 Satnarkoba Polres Cilegon AIPTU Dadan mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AS (29) ketika di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS (29).”
Lanjtnya, sudah ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) lempeng obat diduga Tramadol HCI yang perpaketnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 580 (lima ratus delapan puluh) butir, 58 (lima puluh delapan) paket obat diduga haxymer yang tiap paket berisi 10(sepuluh) butir dengan total keseluruhan 580 (lima ratus delapan puluh) butir, 1 (satu) botol obat diduga haxymer berisi 1000 (seribu) butir.
Kemudian, terangya, 1 (satu) botol obat diduga haxymer berisi 800 (delapan ratus) butir, 1(satu) Pack plastik klip, 1(satu) buah tas kecil warna hitam, Uang sebesar Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) dan 1(satu) buah Handphone merk Itel warna hijau. Obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari Sdr. BOSDINO (DPO).”ujarnya.
“Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul bahri bahwa tersangka AS (29) dapat dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”Pungkasnya