• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Untirta Soroti Kasus Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab. Lebak

Redaksi by Redaksi
February 4, 2023
in Berita, Politik
0
109
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotes.id – Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab. Lebak dan PPK se Kabupaten Lebak semakin di santer. Hal itu lantaran banyakanya anggota PPS yang dilantik diduga double job (Rangkap jabatan).

Mahasiwa UNTIRTA (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) Muhamad Taufik Ramdan melaporkan KPU Kab. Lebak dan PPK Se Kab. Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukannya.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

Taufik menyamampaikan, dari 1.035 (Seribu Tiga Puluh Lima) anggota PPS yang dilantik, ditemukan 500 anggoa PPS yang diduga terindikasi rangkap jabatan atau sudah terikat kontrak kerja di intansi lain. Sabtu (04/02/2023).

“ Perangkat Desa 101 orang, PNS 35 orang, PPPK 28 orang, 50 orang guru honorer di lingkungan provinsi banten, PKH 13 orang, PLD 11 orang, 106 Guru Honorer Kemenag KEMENAG di lingkungan pemerintah Kab. Lebak, total keseluruahn ada 500 orang” tutur Taufik.

Lanjut Taufik, dilantiknya ratusan anggota PPS yang double job, maka hal itu melanggar pasal Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemelihan Umum. Di dalam laporannya taufik mengaku melampirkan kurang lebih 10 alat bukti dan salinan berita media online.

Sejak awal tutur taufik, pihaknya menemukan kecacatan pada seleksi admnistrasi calon anggota PPS dengan tidak melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat pada pekerjaan lain.

“pada saat tes wawancara dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di masing-masing kecamatan yang mana tes wawancra menjadi penentu lolos atau tidaknya peserta menjadi anggota PPS terpilih kendati peserta mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT” imbuhnya Masih kata dia, dasar pelaporan lain yaitu mekanisme tes wawancara PPS serentak yang ditudingnya hanya sekedar seremonial belaka, pasalnya tidak ada pengumuman nilai hasil tes wawancara.

“pada saat tes wawancara yang dilakukan serentak di masing-masing PPK se kabupaten lebak terkesan hanya formalitas, tes wawancara yang nilainya tidak di umumkan bukti bahwa PPK tidak professional, tidak berintegritas, dan tidak transparan, artinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK telah terjadi pada saat tes wawancara yang meloloskan peserta yang memiliki pekerjaan di intansi lain atau rangkap jabatan” katanya.

Taufik juga menuding KPU Kab. Lebak tidk menggubris kegaduhan public yang terjadi dampak dari kasus dugaan rangkap jabatan, namun tidak dijadikan pertimbangan dengan tetap melaksanakan pelantikan.

“banyaknya anggota PPS terpilih yang rangkap jabatan diduga kuat sudah diketahui oleh KPU kabupaten Lebak dari seleksi administrasi hingga pada saat penetapan dan KPU Kab. Lebak tetap melakukan pelantikan padahal adanya peserta seleksi PPS yang rangkap jabatan atau double job sudah menjadi opini public” tuturnya

Terakhir, taufik menyampaikan adanya rangkap jabatan pada PPS (Panitia Pemungutan Suara) disinyalir memunculkan konflik kepentingan.
“adanya rangkap jabatan pada PPS sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan, seperti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)” tutupnya.

Tags: KPU LebakMahasiswaPemilu 2024Untirta
Previous Post

Pertama Kali, KOHATI HMI Cabang Serang Gelar LKSG Tahun 2023

Next Post

Panwaslu Kecamatan Gelar Bimbingan Teknis dan Peningkatas Kapasitas Pengawas Pemilihan Kelurahan/ Desa se-Kecamatan Wanasalam.

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Politik

Sekretaris PPP Kota Serang Jelaskan Kronologis Muktamar X PPP, Agus Suparmanto Jadi Ketum yang Sah

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Next Post

Panwaslu Kecamatan Gelar Bimbingan Teknis dan Peningkatas Kapasitas Pengawas Pemilihan Kelurahan/ Desa se-Kecamatan Wanasalam.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Not Thieves, But Wife, Cleared Funds Out Of Customer Account, Says BRI

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In