Lebak, hipotesa.id – Pemberitaan terkait dirinya yang menyatakan dugaan penggelapan dana penanggulangan bencana tahun 2019 itu tidak benar, sebab hal seperti itu bukan kewenangannya, Rabu (1/3/2023).
Saat di temui oleh awak media supervisor Kecamatan Wanasalam, Tamrin Mengatakan, ia tidak pernah mencairkan dana Desa dalam bentuk apapun sebeb itu bukan kewenangannya bahkan menurutnya hal tersebut tidak mungkin terjadi sebab itu bukan bukan kewenangan nya.
“Begini saja, saya bekerja di pemerintahan kecamatan wanasalam bukan di Desa Wanasalam, tidak mungkin saya mencairkan anggaran tersebut, itu sudah di luar kewenangan dan tugas pokok dan fungsi saya, saya hanya memfasilitasi pembuatan SPJ saja,” ungkapnya kepada awak media.
Terkait dirinya yang di hubungi oleh Kepala Desa dan membuat surat pernyataan pada saat itu memang benar, tetapi itu surat pernyataan yang di dalam hanya sekedar memfasilitasi pembuatan SPJ.
“Pada saat itu memang benar saya di Hubungi oleh kepala Desa Wanasalam terkait pencairan Dana Penanggulangan Bencana tahun 2019 tetapi hanya sekedar untuk memfasilitasi pembuatan SPJ saja tidak untuk membantu mencairkan dana tersebut dan jelas itu bukan bagian dan kewenangan saya untul mencairkan dana tersebut,” tambah nya.
Supervisor Kecamatan juga menyatakan Kaur Keuangan Desa Wanasalam, yaitu Saudari Eti Sunarti tidak dan belum pernah memohon untuk di posting Peraturan Desa Wanasalam tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 sehingga di Sistem Keuangan Desa Nomor Peraturan Desanya tidak muncul, Kaur keuangan juga melakukan kesalahan Tahun Anggaran yaitu tahun 1899.
Lebih jauh juga supervisor Kecamatan mengatakan bahwa dalam penyusunan Anggaran Perubahan Kaur keuangan banyak menganggarkan anggaran siluman yang tidak diatur dalam aturan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Anggaran Desa seperti, mangganggarkan Panitia Musyawarah Desa sebanyak 15 Kegiatan dalam satu tahun anggaran, sedangkan dalam satu kegiatan keuangan menganggarkan sebesar 4.250.000 per kegiatan Kegiatan tersebut di ambil dari Sumber Dana Desa sedangkan dalam aturan baik Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa bahwa Dana Desa hanya bisa di gunakan untuk Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan, Bidang Pembangunan dan Sekala Bencana, Kaur keuangan Desa Wanasalam Tahun Anggaran 2019 jelas Manyalahi aturan yang telah di atur tersebut.
Untuk menyimpan Anggaran Siluman di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebanyak 15 Kegiatan Panitia Musyawarah Desa Baik Musdes Reguler maupun Non Reguler.
“Kegiatan tersebut ternyata sudah di sisipkan dalam Peraturan Desa Wanasalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019. Dan anehnya sampai ke Anggaran Perubahan APBDES TA. 2019, padahal pada saat tahapan Verifikasi oleh Tim Kecamatan agar di hapus sehingga dipaksakan oleh Kaur Keuangan di Infut ke Aplikasi SISKEUDES dan tidak ada di posting oleh Supervisor Kecamatan,” Jelasnya Kepada awak media.