• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, May 9, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pimpinan Riyadul Awamil Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Santri di Pengadilan Negeri Serang

Redaksi by Redaksi
March 16, 2023
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros, Kabupaten Serang KH Sonhaji meminta Komisi Yudisial memantau jalannya sidang vonis kasus dugaan penganiayan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

PN Serang mengagendakan sidang vonis kepada para terdakwa yang diduga telah melakukan pengeroyokan kepada korban bernama M Aditya, pada hari Selasa 21 Maret 2023 yang akan mendatang.

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu, KH Sonhaji telah melayangkan surat ke Komisi Yudisial, pada hari Rabu 15 Maret 2023, menurut informasi yang diterima.

Pihaknya berharap para hakim mengambil keputusan yang adil dalam sidang vonis tersebut.

“Bahwa kami selaku Keluarga Besar dan Alumni Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros Berkewajiban menjaga Marwah dan Kehormatan Pesantren dari upaya tindakan Kejahatan dalam bentuk apapun terhadap Santri,” demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang dilayangkan ke Komisi Yudisial.

Pada bagian lain, KH Sonhaji juga menyampaikan jika pihaknya mendukung independensi Hakim dalam memutus perkara sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta mencegah adanya penyimpangan yang dapat mencederai rasa keadilan atau kearifan lokal yang ada di masyarakat dan menjauhkan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi Hakim, sehingga dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik,” tulis KH Sonhaji dalam surat itu.

Kearifan lokal yang dimaksud KH Sonhaji, bawha korban diculik oleh para terdakwa saat melaksanakan pengajian bada Magrib. “Pengajian bada Magrib hingga waktu Shalat Isya adalah kearifan lokal di Banten,” ujar KH Sonhaji lagi.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Aditya tengah bergulir di PN Serang, dan memasuki tahap vonis pada Selasa 21 Maret 2023 mendatang.

Pada kasus ini terdapat delapan terdakwa yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap M. Aditya, santri di Pesantren Cangkudu Baros tersebut.
Dari 10 orang tersangka, 8 orang diantaranya telah didakwa bersalah oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang dengan tuntutan antara 3 sampai 4 tahun penjara. Sementara dua tersangka lain, hingga saat ini dalam pengejaran alias DPO.

“M. Aditya merupakan santri yang menjadi korban kekerasan, kami sangat terpukul dan kecewa atas kejadian ini,” ujar KH Sonhaji.

“Bangsa kita adalah Bangsa yang menjunjung tinggi moralitas, dan Pesantren adalah salah satu tempat untuk memupuk moralitas tersebut dengan rangkaian kurikulum yang diberikan kepada santri,” sambung KH Sonhaji lagi.

KH Sonhaji menegaskan, kekerasan oleh siapapun dan teradap siapapun tidak dibenarkan. Demikian juga terjadap para santri. “Maka apabila santri terus dibiarkan menjadi korban kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum akan mengalami penurunan,” katanya.

“Oleh karena itu kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memantau putusan vonis perkara pada kasus ini agar para terdakwa dapat dijerat dengan hukuman yang dapat memberikan rasa keadilan terkhusus bagi masyarakat, keluarga M. Aditya serta lingkungan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros,” pungkas KH. Sonhaji.

Sebelumnya, ratusan alumni dan santri Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada hari Selasa 27 Februari 2023 yang sudah berlalu.

Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas peristiwa pengeroyokan terhadap santri bernama Adit, yang terjadi akhir tahun 2022 silam.

Tags: PenganiayaanPNSantriUlama Banten
Previous Post

Program Perhutanan Sosial Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Diduga Ada Penumpang Gelap

Next Post

AMPPECI Angkat Bicara Soal Rusaknya Jalan Penghubung di Kecamatan Cigemblong dan Cijaku

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post

AMPPECI Angkat Bicara Soal Rusaknya Jalan Penghubung di Kecamatan Cigemblong dan Cijaku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Musrenbang kecamatan Cinangka Prioritaskan Pembangunan Fisik Jalan Desa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Thomas Malthus – Ekonom Inggris klasik, terkenal karena karyanya “An Essay on the Principle of Population”

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • PT Huma Riverside Bangun 80 Unit Perumahan Elit di Kelurahan Taman Baru, Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In