Cilegon, hipotesa.id – Muhammad Rusli, warga Cilegon, tak pernah mengajukan, menerima, atau menggunakan kartu kredit dari BNI. Namun, ia tiba-tiba tercatat memiliki kartu kredit dengan tunggakan pembayaran yang mencoreng riwayat kreditnya.
“Saya benar-benar kaget. Saya tidak pernah merasa mengajukan kartu kredit, tidak pernah menerima kartunya, apalagi menggunakannya. Tapi sekarang saya harus menanggung akibatnya,” kata Rusli.
Keanehan ini terungkap saat ia melakukan pengecekan riwayat kredit dan menemukan bahwa namanya tercatat memiliki kartu kredit dari BNI yang menunggak pembayaran. Merasa dirugikan, ia segera mendatangi kantor cabang BNI pada Senin, 17 Maret 2025, untuk meminta penjelasan.
Alih-alih mendapatkan solusi, Rusli justru diminta melunasi tagihan agar kartu kredit tersebut bisa ditutup. Demi menghindari masalah lebih lanjut, ia pun membayar tagihan tersebut dan meminta surat penutupan kartu kredit sebagai bukti.
Namun, hingga 20 Maret 2025, data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI checking masih belum diperbarui, membuat status tunggakan kartu kredit tetap muncul.
“Saya sudah bolak-balik ke BNI, tapi mereka hanya bilang masih menunggu proses dari pusat. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” keluhnya.
Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Sejak 2021, dugaan kasus serupa telah banyak beredar di media sosial, dengan sejumlah korban melaporkan pengalaman yang sama.
Nasabah yang tiba-tiba memiliki utang kartu kredit yang tidak pernah diajukan merasa dirugikan akibat lambannya tanggapan dari pihak bank.
Karena tidak ada respons yang memuaskan dari pihak terkait, nasabah yang mengalami kejadian serupa kini berencana menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil agar BNI bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan, serta mencegah potensi korban lain di masa mendatang.
“Saya tidak bisa tinggal diam. Saya akan menggugat dan melaporkan kasus ini ke OJK agar ada kejelasan dan keadilan,” tegas Rusli.