• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

BBL Dibeli Rp2.500 per Ekor, Nelayan Binuangeun Tercekik Harga dan Kebijakan Tanpa Solusi

Redaksi by Redaksi
May 25, 2025
in Berita
0
102
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotesa.id – Nelayan kecil di wilayah pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, melayangkan protes keras terhadap kondisi pasar benih bening lobster (BBL) yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, selama tiga bulan terakhir, harga beli BBL hanya berada di kisaran Rp2.500 per ekor, jauh di bawah harga patokan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp8.500 per ekor.

“Nelayan kecil merasa dikhianati oleh regulasi yang seharusnya melindungi kami, tapi di lapangan justru tidak dijalankan,” tegas Uchan, Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

Menurut Uchan, penyebab utama anjloknya harga ini karena koperasi dan pihak pembudidaya dari BLU BPBAP Situbondo menyatakan tidak mendapat Purchase Order (PO) yang memadai dari pembeli akhir. Hal ini sesuai apa yang disampaika oleh Dinas Perikanan Kabupaten Lebak yang telah mendengar aduan para nelayan Binuangeun pada pertemuan terbuka pada 16 mei 2025 yang dihadiri oleh DPRD Kabupaten Lebak  Komisi II dari Fraksi Demokrat dan PPP.

“Akibatnya hasil tangkapan kami menumpuk, tidak laku, dan sebagian bahkan harus dibuang. Ini bukan hanya soal ekonomi—tapi juga soal kehormatan kami sebagai nelayan,” tambah Uchan.

Lebih lanjut, Uchan menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Menteri KKP RI Nomor 24 Tahun 2024, khususnya pada diktum pertama dan kedua, yang menetapkan harga patokan terendah. “Kami ini rakyat kecil yang tunduk pada aturan. Tapi kalau aturan tidak ditegakkan untuk kami, lalu siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang?”

Fakta Lapangan:

  1. Harga beli BBL dilapangan hanya sebesar Rp2.500 per ekor, jauh di bawah Harga Patokan Terendah (HPT) yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 24 Tahun 2024, yaitu sebesar Rp8.500 per ekor.
  2. Koperasi dan pihak (BLU) BPBAP Situbondo pembudidaya menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan Purchase Order (PO) dalam jumlah yang cukup dari pembeli, keterangan didapat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, sehingga menolak pembelian atau hanya menyerap sebagian kecil hasil tangkapan kami.
  3. Akibatnya, terjadi overstock BBL di lapangan, mengakibatkan kerugian besar bagi nelayan, baik secara ekonomi maupun moril.

Persoalan yang Disoroti:

  • Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Diktum KESATU dan KEDUA dari Keputusan Menteri KP Nomor 24 Tahun 2024.
  • Tidak adanya intervensi harga atau jaminan pembelian saat PO macet merupakan celah regulasi yang berdampak langsung pada nelayan kecil.
  • Permen KP No. 7 Tahun 2024 yang bertujuan untuk “meningkatkan kesejahteraan nelayan” tidak terimplementasi secara konsisten di lapangan.

Nelayan Desak Intervensi Kementerian

Nelayan Binuangeun di Kabupaten Lebak secara terbuka menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):

  1. Evaluasi dan penindakan tegas terhadap koperasi atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPT.
  2. Penguatan pengawasan atas pelaksanaan Permen KP No. 7 Tahun 2024, terutama pasal-pasal tentang perlindungan nelayan kecil.
  3. Pembentukan mekanisme penyerapan wajib atau buffer stock nasional, terutama oleh BLU BPBAP Situbondo di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
  4. Audit BLU BPBAP Situbondo untuk perwujudan transparansi kepada public khususnya Nelayan kecil
  5. Penyelenggaraan dialog terbuka antara KKP dan nelayan Binuangeun, untuk menyampaikan aspirasi dan solusi jangka panjang.

“Nelayan tidak bisa terus jadi korban pasar yang tidak manusiawi. Nelayan butuh jaminan bahwa hasil kerja kami di laut bisa dihargai layak, sesuai janji negara. Jika tidak, maka yang tersisa dari peraturan hanyalah kertas kosong,” pungkas Uchan.

Previous Post

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

Next Post

Gelar Pelatihan Leadership, KT Batukuda Ajak Pemuda Berperan Aktif

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

Gelar Pelatihan Leadership, KT Batukuda Ajak Pemuda Berperan Aktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemenag Kab. Serang Resmikan Ponpes Daar El – Thayyibah

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In