• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

Redaksi by Redaksi
September 1, 2025
in Berita
0
11
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang,hipotesa.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Senin (1/9/2025).

Dalam aksinya, massa lebih dulu melaksanakan salat gaib berjemaah sebagai bentuk solidaritas terhadap korban yang gugur dalam memperjuangkan haknya.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Pasanya, Aksi tersebut digelar sebagai respons atas tindakan represif aparat saat pengendalian massa, yang mengakibatkan seorang warga sipil, ojek online, pelajar meninggal dunia serta melukai jurnalis.

Kodinator aksi M. Zidannurival menilai tindakan aparat tidak hanya berlebihan, tetapi juga melanggar regulasi.

Ia menegaskan, perilaku aparat tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur penghormatan terhadap hak asasi manusia, profesionalisme, serta larangan penggunaan kekuatan berlebihan.

“Polri memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Aparat tidak boleh justru menimbulkan korban jiwa,” ujar rival kepada waryawan, Senin, (1/9/2025).

HMI Cabang Serang menilai insiden ini mencederai citra Polri sebagai institusi penegak hukum.

Karena itu, mereka menuntut adanya pertanggungjawaban tegas dari pimpinan Polri, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengendalian massa.

Dalam pernyataan resmi, HMI Cabang Serang mengajukan tujuh poin tuntutan.

1. Mengutuk keras, tindakan aparat kepolisian yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil karena bertentangan dengan Perkap No 7/2022.
2. Menegaskan kewajiban konstitusional Polri, sesuai Pasal 13 dan 14 UU No 2/2002 untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
3. Mendesak Kapolri, melakukan penyidikan internal melalui Propam terhadap oknum pengendara kendaraan taktis dan memprosesnya secara hukum dengan transparan.
4. Mengecam pemukulan yang dilakukan oknum Polda Banten terhadap pelajar dan jurnalis di Provinsi Banten.
5. Mendesak evaluasi total terhadap SOP pengendalian massa serta menjamin agar tindakan represif tidak terulang di kemudian hari.
6. Mendesak Presiden RI dan Mahkamah Konstitusi melakukan reformasi terhadap DPR yang dinilai menjadi sumber masalah dalam krisis demokrasi di Indonesia.

Menurut ketua umum HMI cabang serang Eman, desakan ini bukan hanya soal kasus di Banten, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia.

“HMI tidak akan tinggal diam jika aparat terus bertindak represif. Reformasi menyeluruh terhadap kepolisian dan DPR mutlak dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi,” ujarnya.

Aksi ini memperpanjang daftar kritik publik terhadap institusi kepolisian.

Sorotan terutama diarahkan pada penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengendalian massa, yang berulang kali memicu korban jiwa,

Maka dengan ini HMI cabang serang melakukan sepiritualsime dengan melaksnakan solat goib berjamah bentuk daripada solidaritas terhadap massa aksi yang menjadi korban

Sementara itu, desakan reformasi DPR menunjukkan kekecewaan mahasiswa terhadap lembaga legislatif yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Previous Post

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

Next Post

Sekretaris PPP Kota Serang Jelaskan Kronologis Muktamar X PPP, Agus Suparmanto Jadi Ketum yang Sah

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Sekretaris PPP Kota Serang Jelaskan Kronologis Muktamar X PPP, Agus Suparmanto Jadi Ketum yang Sah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • GPLD dan Karang Taruna Batukuda Sinergi Kebaikan : Bedah Buku Keadilan Gender & Santunan Anak Yatim

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In