Serang,hipotesa.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Senin (1/9/2025).
Dalam aksinya, massa lebih dulu melaksanakan salat gaib berjemaah sebagai bentuk solidaritas terhadap korban yang gugur dalam memperjuangkan haknya.
Pasanya, Aksi tersebut digelar sebagai respons atas tindakan represif aparat saat pengendalian massa, yang mengakibatkan seorang warga sipil, ojek online, pelajar meninggal dunia serta melukai jurnalis.
Kodinator aksi M. Zidannurival menilai tindakan aparat tidak hanya berlebihan, tetapi juga melanggar regulasi.
Ia menegaskan, perilaku aparat tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur penghormatan terhadap hak asasi manusia, profesionalisme, serta larangan penggunaan kekuatan berlebihan.
“Polri memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Aparat tidak boleh justru menimbulkan korban jiwa,” ujar rival kepada waryawan, Senin, (1/9/2025).
HMI Cabang Serang menilai insiden ini mencederai citra Polri sebagai institusi penegak hukum.
Karena itu, mereka menuntut adanya pertanggungjawaban tegas dari pimpinan Polri, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengendalian massa.
Dalam pernyataan resmi, HMI Cabang Serang mengajukan tujuh poin tuntutan.
1. Mengutuk keras, tindakan aparat kepolisian yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil karena bertentangan dengan Perkap No 7/2022.
2. Menegaskan kewajiban konstitusional Polri, sesuai Pasal 13 dan 14 UU No 2/2002 untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
3. Mendesak Kapolri, melakukan penyidikan internal melalui Propam terhadap oknum pengendara kendaraan taktis dan memprosesnya secara hukum dengan transparan.
4. Mengecam pemukulan yang dilakukan oknum Polda Banten terhadap pelajar dan jurnalis di Provinsi Banten.
5. Mendesak evaluasi total terhadap SOP pengendalian massa serta menjamin agar tindakan represif tidak terulang di kemudian hari.
6. Mendesak Presiden RI dan Mahkamah Konstitusi melakukan reformasi terhadap DPR yang dinilai menjadi sumber masalah dalam krisis demokrasi di Indonesia.
Menurut ketua umum HMI cabang serang Eman, desakan ini bukan hanya soal kasus di Banten, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia.
“HMI tidak akan tinggal diam jika aparat terus bertindak represif. Reformasi menyeluruh terhadap kepolisian dan DPR mutlak dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi,” ujarnya.
Aksi ini memperpanjang daftar kritik publik terhadap institusi kepolisian.
Sorotan terutama diarahkan pada penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengendalian massa, yang berulang kali memicu korban jiwa,
Maka dengan ini HMI cabang serang melakukan sepiritualsime dengan melaksnakan solat goib berjamah bentuk daripada solidaritas terhadap massa aksi yang menjadi korban
Sementara itu, desakan reformasi DPR menunjukkan kekecewaan mahasiswa terhadap lembaga legislatif yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.