• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Opini

Tradisi Melanggar Di Era Mudik Lebaran

Penulis: Muhammad Habibi S.H

Redaksi by Redaksi
April 7, 2024
in Opini
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Opini, hipotesa.id – Mudik merupakan suatu hal yang di damba-dambakan bagi perantau saat hari raya idul fitri akan datang, sepertinya fenomena mudik tidak akan lenyap dalam identitas budaya bangsa Indonesia. Mungkin budaya mudik hanya ada dan terjadi di negeri ini. Sekalipun juga sering pulang pada hari-hari tertentu, namun percaya atau tidak bahwa lebaran adalah momen yang paling ditunggu-tunggu. Ketika Idul Fitri menjelang, masyarakat yang tinggal di perkotaan melaksanakan budaya mudik ke kampung halamannya. Tanah kelahiran menyimpan sejuta kenangan selama kita masih bersama-sama dengan kedua orang tua tercinta dan juga saudara dalam keluarga (Syariah & Ilmu, n.d.).

Bagaimana yang dinamakan mudik adalah perjalanan jauh yang harus di tempuh setiap orang dari suatu wilayah ke wilayah lain, dalam hal ini biasanya orang tersebut bisa menggunakan kendaraan bisa berupa sepeda motor, mobil, bajai, angkutan umum dan tidak aneh juga terkadang ada yang menggunakan kendaraan angkutan barang. Dalam hal kegiatan ini terkadang justru membahayakan bagi pemudik sendiri, meski jelas dalam peraturannya tidak di benarkan bahwasanya kendaraan barang di gunakan penumpang atau terkadang pemudik juga menghalalkan segala cara demi sampai kampung halaman bisa dengan menggunakan kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitasnya. Akibatnya di dalam data pada tahun 2023 menurut harian kompas tercatat 5.894 kasus kecelakaan lalulintas dengan rincian 726 korban jiwa dan 5.168 luka-luka.(Lebaran, 2023) dengan data sebesar ini justru mengagetkan penulis bagaiman tidak kejadian ini hanya terjadi dalam kurun waktu mudik lebaran saja, data ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali pada tahun 2024. Mengapa demikian bisa terjadi Banyak sekali kemungkinan mulai dari kendaraan yang tak layak jalan, ada juga kendaraan yang tak pantas di gunakan sebagai kendaraan mudik dan yang lebih sering adalah kendaraan yang over kapasitas, biasanya ini paling banyak adalah kendaraan bermotor mengapa demikian ini bisa sering terjadi
Sebenarnya pemerintah sudah mengatur persoalan lalulintas ini di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dalam hal ini mengapa penulis mengaitkan dua peraturan ini Karen penulis menganggap bahwa dalam era mudik tidak terlepas dari pemudik yang membawa penumpang berlebihan atau pemudik yang membawa barang berlebihan. Jelas dalam pasal Pasal 106 ayat (9) yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang”. Bagi pengendara yang terciduk melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga

Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang: Skala PRIORITAS (PRogresif, Integratif, Responsif, dan Sinergitas)

August 5, 2024

Tapera: Manifestasi Kegagalan Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

June 22, 2024

Selain itu penulis menganggap budaya kesadaran masyarakat Indonesia akan hukum sangatlah rendah padahal Kesadaran hukum merupakan faktor primer bagi berlakunya hukum dalam masyarakat, serta merupakan bukti bahwa hukum sebagai tatanan telah diterima baik oleh masyarakat. Adanya kesadaran hukum masyarakat inilah memungkinkan dilaksanakannya penegakan hukum. Seperti dipahami, tugas negara hukum melalui alat-alat kelengkapan kekuasaannya, adalah mewujudkan adanya penegakan hukum,(Basuki, 2020)
Kesadaran hukum dalam melaksanakan sebuah peraturan tidak terbatas pada membaca atau mengetahui saja, akan tetapi juga perlu melaksanakan aturan tersebut tanpa terpaksa. Kesadaran hukum berlalu lintas berarti bahwa seseorang yang melakukan kegiatan berlalu lintas wajib mengetahui, memahami, dan melaksanakan aturan berlalu lintas. Hal ini cukup penting dilaksanakan agar tercipta keamanan dan keselamatan bagi setiap orang yang melaksanakan kegiatan berlalu lintas (Doly, 2019).

Penulis menanggap budaya mudik dengan mengesampingkan keselamatan pengendara merupakan budaya yang salah seharusnya masyarakat lebih memperhatikan keselamatannya, selain itu pembiaran atau pemakluman hukum di era mudik bagaimanpun tidak bisa dibenarkan, karena ini berkaitan dengan penegakan hukum dan keselamatan manusianya itu sendiri jika di biarkan terus begini bukan tidak mungkin ini akan menjadi budaya yang terus terjadi dan berulang, dan menjadi siklus tahunan yang harus terus di maklumi.

Previous Post

Berbagi Kebahagiaan, Yayasan SMK Kopti Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim Piatu

Next Post

Oknum Lurah Inisiasi Warga Deklarasi Helldy Dua Periode, KNPI Cilegon: Usut Tuntas!

Related Posts

Opini

Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang: Skala PRIORITAS (PRogresif, Integratif, Responsif, dan Sinergitas)

August 5, 2024
Opini

Tapera: Manifestasi Kegagalan Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

June 22, 2024
Berita

Praktek Intoleransi Menjamur, Alumni UIN Jakarta Ajak Kaum Muda Galakan Dialog dan Perjumpaan

May 9, 2024
Opini

Hak Kekayaan Intelektual dalam Dunia Digital

April 6, 2024
Opini

Mudik dan Hari Kemenangan

April 4, 2024
Berita

Kader HMI Keberatan Dengan Perlakuan Prabowo Terhadap Bahlil

December 25, 2023
Next Post

Oknum Lurah Inisiasi Warga Deklarasi Helldy Dua Periode, KNPI Cilegon: Usut Tuntas!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Rohana Kudus: Pendidik, Wartawati, dan Pejuang Perempuan

    21 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disnaker Cilegon Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kursus Bahasa Asing untuk Tenaga Kerja

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 29 Tweet 18
  • JRDP Usul Pemilu Lokal Serentak Digelar 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Cetak Sejarah, HMI Cabang Persiapan Brebes Sukses Gelar LK II Tingkat Nasional yang Perdana

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In