• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, March 2, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Din Syamsuddin Dituding Radikal, Menag Yaqut: Jangan Gegabah Menilai Seseorang

Redaksi by Redaksi
February 14, 2021
in Berita, Politik
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, hipotesa.id – Din Syamsuddin Dituding Radikal, Menag Yaqut: Jangan Gegabah Menilai Seseorang.

Laporan tersebut dilakukan oleh Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa waktu lalu. Sebab Din Syamsuddin masih menjabat sebagai ASN, yaitu dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca Juga

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026

Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penyematan predikat radikal tidak boleh sembarangan dituduhkan kepada seseorang atau kelompok tanpa didasari dengan data dan fakta yang memadai.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” Ujar Menag pada keterangan resmi di laman kemenag RI

Yaqut menjelaskan, seringkali adanya stigma atau cap radikal dikarenakan sumbatan komunikasi. Menurutnya, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan. Ketidaktahuan informasi dan data terhadap sikap atau perilaku orang lain, akan membuat stigmatisasi radikalisme dengan mudah disematkan.

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabbayyun adalah menjadi hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapatkan informasi valid,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Gus Menag.

Yaqut mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar tetap melakukan sikap tabbayyun dan membangun komunikasi yang baik dengan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.

“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis itu beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun, soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,'” jelasnya

Sementara itu, Juru bicara Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Sinta Madesari mengklarifikasi atas berita tuduhan radikalnya kepada Din Syamsudin. Sinta menjelaskan, ia tidak menuding mantan Ketua PP Muhammadiyah sebagai sosok radikal.

“Kami tidak menuduh pak Din Radikal. Teman-teman di Muhammadiyah belum baca detil laporannya, jadi ambil kesimpulan masing-masing,” kata Sinta saat memberikan klarifikasi melalui kompas TV

Ada enam point laporan GAR Alumni ITB

  1. GAR menganggap Din bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Peristiwa ini dicatat oleh GAR ITB pada 29 Juni 2019.
  2. Din dicap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang beresiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.
  3. Din dituding melakukan framing yang menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum. Ia berupaya mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah.
  4. GAR ITB menyoal posisi Din sebagai PNS yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal ini terjadi saat deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020
  5. Din dinilai telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah.
  6. Din dituding berupaya mengeksploitasi sentimen agama (Uqel)

Previous Post

Potret Pemulung di TPSA Bagendung

Next Post

Cara Kiai Sosial Menterjemahkan Prinsip Al-‘Adalah Al-‘Ammah

Related Posts

Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Next Post

Cara Kiai Sosial Menterjemahkan Prinsip Al-'Adalah Al-'Ammah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • GELAR RAPAT KORDINASI BERSAMA DIVISI DATIN PPK, KPU KABUPATEN SERANG SIAP LAKUKAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

    93 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Konferensi Cabang IPNU Cilegon Sukses Digelar, Rekan Jidan Terpilih Sebagai Ketua Baru

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Kisah Seorang Istri dengan Fadilah Basmalah

    40 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Krisis Iklim dalam Perspektif Ketahanan Nasional

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In