• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, October 24, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Provinsi Banten, Sosialisasikan Perda Covid-19

Redaksi by Redaksi
March 10, 2021
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Ketua DPRD Banten Andra Soni bersama Pokja Wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan corona virus disease (Covid) 19.

Hadir dalam acara Deni Hermawan sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten Toton Suriawinata, Wahyudin Sebagai Ketua Pokja Provinsi Banten, jurnalis juga mahasiswa dan para tamu undangan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Plaza Aspirasi KP3B Curug, Kota Serang (10/03/21).

Baca Juga

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Dijelaskan Andra Soni, DPRD Provinsi Banten saat ini telah mengesahkan Perda tentang penanggulangan corona virus disease 19.

“Semoga Perda ini bisa di pamahi dengan mudah oleh masyarakat,” katanya.

Andra Soni juga menambahkan dalam pencegahan penyebaran Covid 19, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, dengan melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari menerapkan protokol kesehatan.

Disisi lain Wahyudin selaku ketua Pokja menambahkan, bahwa hadirnya Perda ini diharapkan mampuh menjawab kekhawatiran dan keresahan masyarakat dalam menghadapi situasi pamdemi.

“Hal ini tentunya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak Covid-19,” ucapnya.

Dalam perda No 1 Tahun 2021 diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan Covid-19. Saksi pelanggaran berupa teguran tertulis dan kerja sosial.

(Bela)

Tags: Covid-19Pemerintahan
Previous Post

Gerbang Tani Banten Tolak Rencana Kebijakan Impor Beras

Next Post

Hadi Rusmanto, Siap Jadi Ketua Umum PB HMI

Related Posts

Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Next Post

Hadi Rusmanto, Siap Jadi Ketua Umum PB HMI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Forum Wartawan Malingping Isi HPN Dengan Ziarah Ke Tokoh Jurnalis di Lebak

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

    111 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In