• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, January 12, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Provinsi Banten, Sosialisasikan Perda Covid-19

Redaksi by Redaksi
March 10, 2021
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Ketua DPRD Banten Andra Soni bersama Pokja Wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan corona virus disease (Covid) 19.

Hadir dalam acara Deni Hermawan sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten Toton Suriawinata, Wahyudin Sebagai Ketua Pokja Provinsi Banten, jurnalis juga mahasiswa dan para tamu undangan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Plaza Aspirasi KP3B Curug, Kota Serang (10/03/21).

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Dijelaskan Andra Soni, DPRD Provinsi Banten saat ini telah mengesahkan Perda tentang penanggulangan corona virus disease 19.

“Semoga Perda ini bisa di pamahi dengan mudah oleh masyarakat,” katanya.

Andra Soni juga menambahkan dalam pencegahan penyebaran Covid 19, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, dengan melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari menerapkan protokol kesehatan.

Disisi lain Wahyudin selaku ketua Pokja menambahkan, bahwa hadirnya Perda ini diharapkan mampuh menjawab kekhawatiran dan keresahan masyarakat dalam menghadapi situasi pamdemi.

“Hal ini tentunya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak Covid-19,” ucapnya.

Dalam perda No 1 Tahun 2021 diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan Covid-19. Saksi pelanggaran berupa teguran tertulis dan kerja sosial.

(Bela)

Tags: Covid-19Pemerintahan
Previous Post

Gerbang Tani Banten Tolak Rencana Kebijakan Impor Beras

Next Post

Hadi Rusmanto, Siap Jadi Ketua Umum PB HMI

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Hadi Rusmanto, Siap Jadi Ketua Umum PB HMI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Sukardi Resmi Dilantik sebagai Ketua Rukun Nelayan HNSI Bojonegara

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kilas Perjalanan Camat Tirtayasa TB. Yayat Wahyu Hidayat, Penuh Prestasi dan Disiplin

    40 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Syu’aib As dan Air Mata Cinta Kepada Allah

    54 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In