• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ingin Keluar Kota Saat Lebaran, Ini Persyaratannya

Redaksi by Redaksi
April 13, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
106
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Berdasarkan hasil keputusan rapat  koordinasi (Rakor), yang dipimpin oleh  Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PKM) Muhajir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lemaga terkait di Kantor Kemenko PKM, Jakarta, Jumat (26/03/2021). Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.

Pelarang mudik tahun ini didasarkan pada peminimalisiran penyebaran Covid-19. Per tanggal 6-17 Mei, seluruh moda transportasi akan berhenti beroprasi. Perjalanan keluar kota menggunakan kendaraan pribadi tanpa bisa menunjukan surat ijin kelaur kota (SIKM), akan mendapatkan tilang dan sanksi sesuai undang-undang. Penyekatan mudik dan perjalanan keluar Kota oleh petugas gabungan dilakukan di 330 titik, jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang berjumlah 160 titik.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

Namun masyarakat masih dapat bisa berpergian keluar kota saat lebaran dengan syarat yang ketat. Seperti dirangkum hiposeta.id dari laman resmi Sekretariat kabinet Republik Indonesia, persyaratan hanya dapat diberikan pada masyaratat  dalam kondisi tertentu. Pengecualian itu hanya berlaku pada pelaku pendistibusian logistic dan keperluan mendesak, seperti keperluan Dinas, keperluan sakit, keperluan duka, serta keperluan ibu hamil dan persalinan.

Untuk ibu hamil hanya diperbolehkan membawa satu pendamping, sedangkan untuk ibu bersalin hanya diperbolehkan membawa dua pendamping. Untuk keperluan perjalanan Dinas diwajibkan mendapatkan surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Khusus  bagi ASN, pegawai BUMD, TNI, dan POLRI. Surat izin diberikan oleh pimpinan setingkat eselon II dengan tanda tangan basah, atau tanda tangan elektronik yang dibukukan langsung.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, diwajibkan meiliki surat izin dari Desa/Kelurahan.  Satu surat hanya berlaku bagi satu orang dan satu kali perjalanan. Surat izin tersebut hanya berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.

Penulis: Ilham Aulia
Editor: Bd Chadra

Tags: BeritaMudik
Previous Post

Gelar Konfercab, PMII Kota Serang Dinahkodai Akhmad Muklis

Next Post

Ramadan Beri Berkah Pedagang Timun Suri

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Ramadan Beri Berkah Pedagang Timun Suri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Sigit Haryono, Kapolres Pecinta Sepak Bola dan Fans AS Roma

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In