• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, October 25, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ingin Keluar Kota Saat Lebaran, Ini Persyaratannya

Redaksi by Redaksi
April 13, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
106
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Berdasarkan hasil keputusan rapat  koordinasi (Rakor), yang dipimpin oleh  Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PKM) Muhajir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lemaga terkait di Kantor Kemenko PKM, Jakarta, Jumat (26/03/2021). Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.

Pelarang mudik tahun ini didasarkan pada peminimalisiran penyebaran Covid-19. Per tanggal 6-17 Mei, seluruh moda transportasi akan berhenti beroprasi. Perjalanan keluar kota menggunakan kendaraan pribadi tanpa bisa menunjukan surat ijin kelaur kota (SIKM), akan mendapatkan tilang dan sanksi sesuai undang-undang. Penyekatan mudik dan perjalanan keluar Kota oleh petugas gabungan dilakukan di 330 titik, jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang berjumlah 160 titik.

Baca Juga

PGK Banten Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Dorong Pengawalan Program Prioritas dan Keterlibatan Pemuda

October 23, 2026

Sah, Eks Ketum IMC Hariyanto Nahkodai Organisasi Besutan Bursah Zarnubi di Cilegon

October 23, 2026

Namun masyarakat masih dapat bisa berpergian keluar kota saat lebaran dengan syarat yang ketat. Seperti dirangkum hiposeta.id dari laman resmi Sekretariat kabinet Republik Indonesia, persyaratan hanya dapat diberikan pada masyaratat  dalam kondisi tertentu. Pengecualian itu hanya berlaku pada pelaku pendistibusian logistic dan keperluan mendesak, seperti keperluan Dinas, keperluan sakit, keperluan duka, serta keperluan ibu hamil dan persalinan.

Untuk ibu hamil hanya diperbolehkan membawa satu pendamping, sedangkan untuk ibu bersalin hanya diperbolehkan membawa dua pendamping. Untuk keperluan perjalanan Dinas diwajibkan mendapatkan surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Khusus  bagi ASN, pegawai BUMD, TNI, dan POLRI. Surat izin diberikan oleh pimpinan setingkat eselon II dengan tanda tangan basah, atau tanda tangan elektronik yang dibukukan langsung.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, diwajibkan meiliki surat izin dari Desa/Kelurahan.  Satu surat hanya berlaku bagi satu orang dan satu kali perjalanan. Surat izin tersebut hanya berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.

Penulis: Ilham Aulia
Editor: Bd Chadra

Tags: BeritaMudik
Previous Post

Gelar Konfercab, PMII Kota Serang Dinahkodai Akhmad Muklis

Next Post

Ramadan Beri Berkah Pedagang Timun Suri

Related Posts

Berita

PGK Banten Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Dorong Pengawalan Program Prioritas dan Keterlibatan Pemuda

October 23, 2026
Berita

Sah, Eks Ketum IMC Hariyanto Nahkodai Organisasi Besutan Bursah Zarnubi di Cilegon

October 23, 2026
Berita

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026
Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Next Post

Ramadan Beri Berkah Pedagang Timun Suri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Sah, Eks Ketum IMC Hariyanto Nahkodai Organisasi Besutan Bursah Zarnubi di Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Helldy-Sanuji Bentuk Tim Transisi, Pengamat Politik: Jangan Sampai Over Power.

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kisah Melankonis Kang Parkir

    24 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kehidupan Seorang Pemulung Perkotaan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In