• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, June 14, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Mudik Bagi Buruh dan PMI Sesuai SE Menaker

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
in Berita
0
102
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih diizinkan melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 dalam kondisi tertentu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang di tanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, Jumat (16/4/2021).

Dalam Surat Edaran itu, pada poin nomor 2 tercantum bahwa kondisi yang memungkinkan pekerja/Buruh swasta dan PMI melakukan mudik, disebutkan sebagai berikut:

Memastikan Pekerja/Buruh swasta da Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dalam periode tersebut terpaksa harus melakukan perjalanan mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, berakhirnya perjanjian kerja

Pekerja/buruh swasta dan PMI yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri pekerja/buruh

b. Bagi PMI melampirkan print out surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia serta identitas diri PMI.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan bahwa pelaksana penempatan PMI agar memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya, dari debarkasi ke daerah asal karena alasan mudik dalam kondisi darurat itu.

Adapun Surat Edaran Menaker itu ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Penulis: Birin Sinichi

Tags: MudikNasional
Previous Post

Ini Gagasan Andi Jempol, yang Maju Jadi Ketua Hipmi Banten

Next Post

DPAC PKB Carenang Berbagi Keberkahan Ramadan

Related Posts

Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Next Post

DPAC PKB Carenang Berbagi Keberkahan Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Helldy-Sanuji Bentuk Tim Transisi, Pengamat Politik: Jangan Sampai Over Power.

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kisah Imam Al-Mawardi yang Mengurung Diri Empat Bulan Gara-gara Fatwa untuk Raja

    23 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In