Cilegon, hipotesa.id, – Persoalan dugaan tanah yang hilang sebab adanya penyusutan lahan seluas 580 meter di Jalan Lingkar Utara, Pihak keluarga Supoyo sudah dipertemukan oleh Dinas PU Kota Cilegon dengan BPN Cilegon agar menemukan titik temu.
Supriyadi dari pihak Keluarga Supoyo menjelaskan, soal pemberitaan yang lalu tentang hilangnya tanah, kini pihak keluarga telah difasilitasi oleh Dinas PU untuk melakukan pertemuan di kantor Dinas PU membahas kaitan dengan pemberitaan yang pihak keluarga utarakan sebelumnya.
“Pada saat pertemuan, kami difasilitasi Dinas PU untuk berkomunikasi dengan BPN Cilegon dengan Bapak Supoyo, Pak Lurah, dan pemangku kebijakan lain, untuk klarifikasi kaitan pemberitaan. Pada dasarnya, itu adalah kacamata kami dari pihak keluarga,” ujar Yadhi, Selasa (28/09/2021).
Lebih lanjut, saat pertemuan tersebut, ada pencerahan tentang permohonan pemutihan sertifikasi tanah, dari AJB ke sertifikat tanah, dan ada beberapa kesepakatan yakni, pengukuran ulang 2 lokasi tanah yakni, sertifikat tanah dan AJB 600 meter.
“Dan di Minggu lalu sudah pengukuran ulang tepatnya di hari Rabu, inti masalahnya adalah dari pihak keluarga Pak Supoyo yang meyakini bahwa ada miskomunikasi antara penghubung dengan pihak BPN. Kami sangat berterimakasih ketika klarifikasi sudah dilakukan dan ada penyelesaian persoalan sudah diselesaikan,” jelasnya.
Ke depannya, keluarga Supoyo berharap BPN dan masyarakat bisa paham soal agraria, dan pihaknya juga menjelaskan dalam hal ini, keluarga Supoyo sangat berterimakasih atas pertemuan tersebut karena bisa menemukan titik temu.
“Kami keluarga Pak Supoyo berterimakasih ke pihak terkait, dan masalah dugaan persoalan tanah kaitan Bapak Supoyo sudah ada beberapa kesepakatan antara pihak terkait yakni, pengukuran ulang dan pemutihan sertifikat tanah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Supriyadi mewakili keluarga ayahnya Supoyo memiliki dua Akte Jual Beli (AJB), dengan total 2.446 meter. Namun, saat dijadikan sertifikat tanah, luas tanah itu berkurang menjadi 1886 meter. (Red/RPS)