• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, February 26, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Mauk Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Redaksi by Redaksi
June 1, 2022
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
32
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang, hipotesa.id – Polisi Sektor (Polsek) Mauk Polresta Tangerang, Provinsi Banten, telah berhasil menangkap seorang pemuda yang hendak menjual atau mengedarkan narkotika jenis ganja.

Pemuda tersebut berinisial YH, yang berusia 32 tahun asal Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026

YH berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 31 Mei 2022 malam, sekitar pukul 21.30 WIB di sekitaran Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang. YH ditangkap saat akan menjual paket narkotika jenis ganja tersebut.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan YH berawal dari informasi langsung dari masyarakat, yang telah melaporkan adanya peredaran narkotika jenis ganja di daerah Plaza Shinta, Tanggerang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Plaza Shinta sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH pada Selasa (31/05) sekitar pukul 21.30 Wib di belakang Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang,” kata Yono, kepada awak media. Rabu, 1 Juni 2022.

Dari penangkapan pemuda tersebut, Kapolsek Mauk berhasil memperoleh barang bukti berupa 12 (dua belas) paket ganja, yang dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat.

Setelah dilakukan proses interogasi, diketahui bahwa tersangka YH mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut melalui platform media sosial yakni Instagram.

Tersangka YH membeli narkotika jenis ganja tersebut sebanyak satu paket besar, dengan harga Rp1000.000 (Satu Juta Rupiah). Untuk nantinya diperjualbelikan kembali.

“Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka,” ucap Yono.

Yono mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka YH dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Yono. (Malik/***)

 

Tags: NarkobaPolisiPolsek Mauk
Previous Post

Optimis dan Penuh Gagasan, Edi Djunaidi Mendaftar Sebagai Ketua PKC PMII Banten

Next Post

Mengenang 3 Tahun Wafat Ani Yudhoyono, Kader Demokrat Banten Gelar Doa Bersama

Related Posts

Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Next Post

Mengenang 3 Tahun Wafat Ani Yudhoyono, Kader Demokrat Banten Gelar Doa Bersama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Mantan Kapolres Cilegon Apresiasi Kemajuan Masjid Agung, Puji Kepemimpinan Wali Kota Robinsar

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Hukum Poligami dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

    45 shares
    Share 16 Tweet 10
  • PGSB Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Contoh Nyata Kepedulian Pengusaha

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In