• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, March 19, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, Amankan Satu Orang Diduga Hendak Melakukan Transaksi Narkoba

Redaksi by Redaksi
October 12, 2022
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Polres Cilegon Polda Banten melalui Satuan reserse narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal MR (44) warga Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Yang diduga akal melakukan transaksi jual beli narkoba di jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Informasi tersebut didapatkan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya pada Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 , sekitar jam 17.30 wib di pinggir jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegonn

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Tidak menunggu waktu lama unit 1 satresnarkoba polres Cilegon bergerak cepat mengamankan pelaku MR (44), dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi berwarna biru metalik, yang didalam nya terdapat foto dan chat yang berisi tentang percakapan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian satresnarkoba polres Cilegon
melakukan interograsi terhadap MR (44), dari hasil interograsi tersebut, pelaku mengatakan sebelumnya ia telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku MRA yang merupakan (DPO), namun narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh pelaku MR (44) di simpan di sebuah pos kamling di Jl. masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan kedaerah Jakarta Barat tepatnya di Jl. masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, kemudian berhasil di temukan 1 (unit) Bor listrik berwarna merah yang di dalam nya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang tersebut di simpan oleh pelaku di sebuah pos kamling, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar kasat reserse narkoba AKP Shilton, Sabtu, tanggal 08 Oktober 2022

Kasat narkoba Polres Cilegon mengatakan bahwa pelaku MR (44) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau 1 miliar hingga 10 miliar.

Dan Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Maka akan dipidanakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” pungkasnya

Previous Post

Pipa Pander Kapal Tanker PT. HTS Terbakar, Diduga Kebakaran Terjadi Karena Percikan Api Pengelasan

Next Post

3 Pasar Di Cilegon Mangkrak, IMC: APH Segera Periksa Kadisperindag Saat Proyek Dilakukan!

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

3 Pasar Di Cilegon Mangkrak, IMC: APH Segera Periksa Kadisperindag Saat Proyek Dilakukan!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Wakil Ketua DPRD Banten, Sikapi Pengunduran Diri Sekda

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang, Sepakat Monolak Program RW NET

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Perdana! BGS Gelar Diklat Satpam Gada Madya, Polda Banten Apresiatif

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In